RADAR BOGOR – Kasus hantavirus mulai menjadi perhatian serius pemerintah karena penyakit yang ditularkan melalui tikus ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan berat hingga kematian.
Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap paparan kotoran, urine, dan air liur tikus yang dapat menjadi media penyebaran hantavirus tersebut.
Hantavirus diketahui dapat memicu dua jenis penyakit utama, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang sistem pernapasan, serta Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang berdampak pada fungsi ginjal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus hantavirus yang ditemukan di Indonesia merupakan tipe HFRS yang berkaitan dengan strain Seoul virus.
Sementara kasus yang sempat terdeteksi di kapal pesiar MV Hondius tergolong tipe HPS dengan strain Andes virus yang memiliki karakteristik berbeda.
Menurut Andi, faktor utama penularan berasal dari kontak dengan tikus atau celurut yang terinfeksi, baik secara langsung maupun melalui paparan kotoran, urine, dan air liur hewan tersebut.
“Risiko tertinggi terjadi pada individu yang sering berinteraksi dengan lingkungan yang terkontaminasi hewan pengerat, terutama melalui paparan cairan tubuh atau kotorannya,” ujar Andi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Berdasarkan data Kemenkes, sepanjang periode 2024 hingga 2026 tercatat sebanyak 23 kasus hantavirus di Indonesia.
Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dari satu kasus pada 2024, melonjak menjadi 17 kasus pada 2025, dan lima kasus ditemukan hingga tahun 2026.
Virus ini disebabkan oleh Orthohantavirus dari famili Hantaviridae. Dari sekitar 50 jenis strain yang telah diidentifikasi, setidaknya 24 di antaranya diketahui dapat menginfeksi manusia.
Beberapa strain yang paling dikenal antara lain Seoul virus, Andes virus, dan Sin Nombre virus.
Penularan hantavirus terjadi melalui kontak langsung dengan hewan pembawa maupun melalui partikel udara yang tercemar.
Meski demikian, penularan dari manusia ke manusia sangat jarang terjadi dan hanya ditemukan pada tipe tertentu, khususnya HPS di beberapa wilayah Amerika Selatan.
Baca Juga: Baru Buka di Bogor, Kedai Makan Mari Sini Punya Seafood Kiloan dengan Banyak Pilihan Saus
Gejala pada kasus HFRS umumnya meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, hingga gangguan pada ginjal. Masa inkubasinya berkisar antara satu sampai dua minggu.
Sementara pada HPS, gejala yang muncul antara lain demam, batuk, dan sesak napas, dengan masa inkubasi yang bisa mencapai delapan minggu.
Kemenkes juga mengingatkan kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi, seperti petani, petugas kebersihan, hingga pekerja konstruksi, untuk lebih waspada.
Mereka disarankan menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan perlindungan saat bekerja di area lembap atau lokasi dengan populasi tikus yang tinggi. (***)
Editor : Yosep Awaludin