RADAR BOGOR - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau honorer pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
SE yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti tersebut mengatur bahwa guru non ASN atau honorer masih diperbolehkan menjalankan tugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa guru non ASN atau honorer yang masih tercatat dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 tetap dapat melaksanakan tugasnya di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kebijakan WFH di Pemkab Bogor Dinilai Efektif, Hemat Energi Hingga 46 Persen
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan di sekolah-sekolah daerah.
Pemerintah juga mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan data hingga akhir 2024.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai status dan masa depan mereka setelah masa transisi berakhir pada 2026.
Baca Juga: MPR Minta Maaf, Juri LCC Empat Pilar Kalbar Dinonaktifkan Usai Polemik Penilaian
Sejumlah pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perhatian antara guru ASN dan non-ASN.
JPPI menyebut jutaan guru honorer masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan, padahal selama ini mereka menjadi tulang punggung layanan pendidikan di Indonesia.
JPPI juga menyoroti bahwa sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta berpotensi terdampak jika tidak ada kebijakan perlindungan yang jelas.
Mereka menilai negara seharusnya segera menyiapkan peta jalan untuk pengangkatan dan perlindungan guru honorer secara adil, bukan hanya berfokus pada program lain di luar sektor pendidikan inti.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN pada 2027.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen menyampaikan bahwa kebutuhan guru masih dalam tahap penghitungan dan akan diikuti dengan skema seleksi baru.
Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, Begini Syarat dan Cara Daftar BLT Kesra 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah daerah juga masih menyatakan ketergantungan terhadap guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik. Beberapa daerah bahkan masih membutuhkan ratusan guru tambahan agar proses belajar mengajar tetap optimal.
Dengan demikian, meski status non ASN akan berakhir pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa para guru tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan, sambil menyiapkan kebijakan transisi untuk masa depan tenaga pendidik di Indonesia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga