RADAR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar soal penggunaan KTP Elektronik.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya anggapan di masyarakat bahwa KTP Elektronik tidak perlu lagi ditunjukkan saat mengakses layanan publik serta adanya larangan memfotokopi kartu identitas tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP Elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan, baik di instansi pemerintah maupun layanan lainnya yang membutuhkan verifikasi data penduduk.
Baca Juga: bank bjb Gandeng LPK BMU, Permudah Akses KUR bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
Menurut Teguh, masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP Elektronik ketika diperlukan untuk mengakses layanan yang mensyaratkan identitas diri.
Termasuk dalam berbagai aktivitas sehari-hari seperti registrasi layanan publik maupun keperluan administrasi lainnya.
“Misalnya untuk proses check-in hotel atau layanan lain yang membutuhkan identitas resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Teguh dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Baca Juga: BPNT Rp600 Ribu Tahap 2 Mulai Cair Mei 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Lewat HP
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP Elektronik pada dasarnya masih diperbolehkan selama memang diperlukan dalam proses pelayanan tertentu dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan aspek keamanan dokumen serta perlindungan data pribadi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Analisis Pencairan Bansos Per 12 Mei 2026: Dominasi Bank BNI dan Penjelasan Mengenai Bukti Struk BRI
Untuk memperkuat keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis teknologi.
Upaya ini dilakukan bersama berbagai mitra agar penggunaan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman dan tertib.
Teguh menyebutkan, Ditjen Dukcapil saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai sistem verifikasi digital, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Dukcapil terus mendorong proses verifikasi dan validasi data penduduk agar semakin banyak dilakukan secara elektronik sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan aman.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum disampaikan secara utuh sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan tanpa biaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Editor : Yosep Awaludin