RADAR BOGOR - Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap operasional bus antarkota.
PO bus yang kedapatan tidak mematuhi kewajiban masuk terminal resmi terancam dikenai sanksi berat, mulai dari administratif hingga pencabutan izin operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan umum beroperasi sesuai aturan sekaligus menjamin keselamatan penumpang di jalan.
Menurut Aan, pemerintah tidak akan mentoleransi operator bus yang mengabaikan ketentuan pelayanan di terminal.
“Sanksi bagi perusahaan yang melanggar bisa berjenjang, mulai dari teguran administratif, penghentian izin trayek sementara, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan penumpang,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta.
Kewajiban Bus Masuk Terminal Diatur Undang-Undang
Aan menjelaskan, aturan mengenai kewajiban bus masuk terminal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kebijakan tersebut diterapkan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keselamatan transportasi darat.
Terminal berfungsi sebagai titik kontrol untuk memastikan armada yang beroperasi memenuhi standar kelaikan jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta data penumpang tercatat secara akurat.
Selain itu, petugas terminal juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan inspeksi teknis atau rampcheck untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi.
Baca Juga: Pencairan Bansos Melalui KKS BNI dan BSI Meledak di Berbagai Daerah, Segera Cek Saldo Sebelum Hangus
Aan menegaskan, pihaknya berhak menghentikan perjalanan kendaraan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kondisi armada yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
Pengawasan PO Bus Diperluas di Seluruh Indonesia
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai wilayah diminta meningkatkan pengawasan operasional angkutan jalan melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A.
Pengawasan itu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan perusahaan otobus, dokumen uji KIR, kepatuhan terhadap standar keselamatan, hingga kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengaudit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang menjadi pedoman utama bagi operator bus dalam menjalankan layanan transportasi yang aman.
Baca Juga: SPMB Kota Bogor Segera Dibuka, Ini Pembagian Kuota Jalur SMP dan SD
Audit Keselamatan Fokus pada 10 Elemen Penting
Audit yang akan dilakukan mencakup 10 komponen utama, mulai dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan, manajemen risiko, perawatan kendaraan, pelatihan pengemudi, kesiapan tanggap darurat, hingga sistem pemantauan dan evaluasi keselamatan secara berkala.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi nasional menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum, yang selama ini masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Aan juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat antarinstansi di lapangan, termasuk dengan kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan operator jalan, terutama dalam penanganan titik rawan kecelakaan.
Baca Juga: Arungi Liga 4 Seri 1 Jawa Barat, Bogor Raya FC Seleksi Pemain
“Pengawasan di lapangan harus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain penindakan, edukasi budaya keselamatan kepada pengemudi, operator, dan masyarakat juga perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Dorong Transportasi Aman dan Tertib
Kebijakan penguatan pengawasan terhadap PO bus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, Kemenhub berharap keselamatan angkutan darat semakin terjamin dan potensi kecelakaan fatal yang melibatkan bus umum dapat ditekan secara signifikan. (***)
Editor : Yosep Awaludin