RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan sidang uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Putusan itu sekaligus menjawab polemik mengenai status konstitusional ibu kota negara setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: May Day di Kota Bogor, Wali Kota Dedie Rachim Dorong Kolaborasi Jaga Kondusivitas Kerja
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon bernama Zulkifli.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku secara konstitusional sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan pemindahan tersebut.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan, keberlakuan norma pemindahan ibu kota negara harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Menurut Mahkamah, substansi pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.
MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mahkamah menegaskan tidak ada kekosongan hukum karena status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan Presiden.
Gugatan Berawal dari Dugaan Disharmoni UU IKN dan UU DKJ
Dalam permohonannya, Zulkifli menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU DKJ.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Asesmen, Guru SMAN 10 Kota Bogor Asah Penyusunan Soal
Ia berpandangan, pengesahan UU DKJ pada 2024 secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden tentang perpindahan ke IKN belum juga diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut memunculkan ketidakjelasan hukum mengenai ibu kota negara dan berpotensi berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk administrasi negara dan penerbitan keputusan resmi.
Pemohon juga menilai desain norma dalam UU IKN tidak dilengkapi aturan pengaman atau ketentuan transisi yang memastikan keberlanjutan status ibu kota negara selama masa perpindahan berlangsung.
Namun Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda.
MK menegaskan, keberadaan Keputusan Presiden menjadi syarat utama yang menentukan kapan perpindahan ibu kota mulai berlaku secara sah dan mengikat.
Karena itu, selama belum ada Keppres pemindahan ibu kota, Jakarta tetap menjalankan fungsi, peran, dan kedudukannya sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia.
Putusan MK ini sekaligus memperjelas posisi hukum ibu kota negara di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang hingga kini masih terus berlangsung. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim