RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan hingga memahami tata cara penyembelihan yang sesuai syariat.
Namun, di balik persiapan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya sejumlah larangan bagi orang yang berniat berkurban.
Padahal, larangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah kurban agar sesuai dengan tuntunan Islam dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Berdasarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat beberapa hal yang dianjurkan untuk dihindari oleh pekurban sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Tidak Memotong Rambut dan Kuku
Salah satu larangan yang paling dikenal adalah tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang telah berniat berkurban.
Anjuran ini berlaku sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Dalam penjelasannya, Baznas menyebut larangan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan umat Muslim menahan diri dari memotong rambut dan kuku sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.
Dianjurkan Tidak Menghilangkan Bagian Tubuh Lain
Selain rambut dan kuku, shohibul qurban juga dianjurkan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh lainnya, seperti kulit mati yang sengaja dibersihkan.
Meski demikian, hal tersebut diperbolehkan apabila berada dalam kondisi mendesak atau berkaitan dengan kebutuhan kesehatan.
Anjuran ini dinilai sebagai bentuk penyempurnaan ibadah sekaligus simbol kepatuhan terhadap syariat Islam.
Menjaga Keikhlasan saat Berkurban
Tidak hanya berkaitan dengan fisik, ibadah kurban juga menuntut kesiapan hati dan niat yang tulus.
Pekurban diingatkan agar tidak menjadikan ibadah kurban sebagai ajang pamer atau mencari pujian dari lingkungan sekitar.
Baznas menegaskan, kurban merupakan bentuk ibadah yang semata-mata dilakukan karena Allah SWT, sehingga keikhlasan menjadi salah satu unsur terpenting dalam pelaksanaannya.
Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban
Setelah proses penyembelihan selesai, seluruh bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya, tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Distribusi hasil kurban dianjurkan dilakukan sesuai ketentuan syariat dengan mengutamakan penerima manfaat yang membutuhkan.
Upah Jagal Tidak Boleh dari Daging Kurban
Larangan lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemberian upah kepada jagal menggunakan bagian dari hewan kurban.
Dalam ketentuan syariat, upah penyembelih harus diberikan dari sumber lain dan bukan berasal dari daging atau bagian tubuh hewan kurban.
Hikmah di Balik Larangan Kurban
Di balik berbagai larangan tersebut, terdapat sejumlah hikmah yang dapat dipetik umat Muslim.
Selain melatih kepatuhan terhadap aturan agama, larangan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran spiritual dan menumbuhkan keikhlasan dalam beribadah.
Tak hanya itu, amalan tersebut juga disebut memiliki kesamaan dengan beberapa praktik ibadah yang dilakukan jamaah haji saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Dengan memahami aturan dan larangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban pada Iduladha 2026 dengan lebih khusyuk, tepat syariat, dan penuh makna. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim