RADAR BOGOR - Update mengenai kapan cairnya gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan memang selalu berhasil mencuri perhatian dan ditunggu-tunggu
Kalau melihat obrolan yang ramai di media sosial, dana tunjangan ASN ini biasanya keluar di pertengahan tahun.
Nah, pemerintah sendiri sebenarnya sudah menetapkan sejak jauh hari kalau gaji ke-13 ini akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Aturan baku alias resminya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Jelas ini jadi kabar yang melegakan, karena bisa sangat diandalkan oleh para aparatur negara untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan mendesak di tengah tahun.
Mulai dari biaya masuk sekolah anak di tahun ajaran baru, kebutuhan dapur keluarga, sampai tambahan untuk tabungan.
Baca Juga: Lama Dinanti, Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Bank BRI Akhirnya Cair, Segini Nominal yang Masuk ke KKS
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Jangan khawatir, pemerintah sudah memastikan kalau tunjangan tahunan ini bukan cuma milik PNS saja. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar lengkap penerimanya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Baca Juga: Lama Dinanti, Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Bank BRI Akhirnya Cair, Segini Nominal yang Masuk ke KKS
4. Pejabat Negara
5. Pensiunan
6. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu
Komponen dan Syarat Penting bagi PPPK
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja kerasnya, PPPK juga dipastikan mendapat hak yang sama lewat PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen yang didapat meliputi:
· Gaji pokok
· Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· Tunjangan kinerja
Besarannya sendiri akan dihitung berdasarkan total penghasilan pokok Anda pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Bukan Hanya Bansos PKH Tahap 2, Bantuan Ini Juga Mulai Cair Masuk Rekening Penerima Manfaat
Namun, khusus untuk PPPK, terdapat ketentuan mengenai masa kerja yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 14:
· Kerja Belum Setahun: Tetap bisa dapat gaji ke-13, tapi nominalnya akan dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang sudah dijalani.
· Kerja Belum Genap 1 Bulan: Mohon maaf, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 belum berhak menerima tunjangan ini.
Itulah poin-poin penting terkait syarat dan regulasi gaji ke-13 tahun 2026 yang perlu diketahui, khususnya oleh rekan-rekan PPPK.***
Editor : Asep Suhendar