Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair Mulai Juni 2026, Ini Syarat Khusus untuk PPPK

Robecca Sesaria • Minggu, 17 Mei 2026 | 07:47 WIB
Ilustrasi PPPK yang akan mendapatkan Gaji ke-13. (Foto: bkn.go.id diolah Gemini AI)
Ilustrasi PPPK yang akan mendapatkan Gaji ke-13. (Foto: bkn.go.id diolah Gemini AI)

RADAR BOGOR - Update mengenai kapan cairnya gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan memang selalu berhasil mencuri perhatian dan ditunggu-tunggu

Kalau melihat obrolan yang ramai di media sosial, dana tunjangan ASN ini biasanya keluar di pertengahan tahun.

Nah, pemerintah sendiri sebenarnya sudah menetapkan sejak jauh hari kalau gaji ke-13 ini akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Baca Juga: Peserta Seleksi Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Peran Manajer dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 2026

Aturan baku alias resminya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Jelas ini jadi kabar yang melegakan, karena bisa sangat diandalkan oleh para aparatur negara untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan mendesak di tengah tahun.

Mulai dari biaya masuk sekolah anak di tahun ajaran baru, kebutuhan dapur keluarga, sampai tambahan untuk tabungan.

Baca Juga: Lama Dinanti, Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Bank BRI Akhirnya Cair, Segini Nominal yang Masuk ke KKS

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Jangan khawatir, pemerintah sudah memastikan kalau tunjangan tahunan ini bukan cuma milik PNS saja. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar lengkap penerimanya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3.       Prajurit TNI dan Anggota Polri

Baca Juga: Lama Dinanti, Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Bank BRI Akhirnya Cair, Segini Nominal yang Masuk ke KKS

4. Pejabat Negara

5. Pensiunan

6. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tertentu

Komponen dan Syarat Penting bagi PPPK

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja kerasnya, PPPK juga dipastikan mendapat hak yang sama lewat PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Update Bansos Mei 2026: BSI dan Mandiri Sudah Cair, BRI Masih Menunggu, KPM Daerah Ini Disarankan Cek Saldo Segera

Komponen yang didapat meliputi:

·         Gaji pokok

·         Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

·         Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

·         Tunjangan kinerja

Besarannya sendiri akan dihitung berdasarkan total penghasilan pokok Anda pada bulan Mei 2026.

Baca Juga: Bukan Hanya Bansos PKH Tahap 2, Bantuan Ini Juga Mulai Cair Masuk Rekening Penerima Manfaat

Namun, khusus untuk PPPK, terdapat ketentuan mengenai masa kerja yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 14:

·         Kerja Belum Setahun: Tetap bisa dapat gaji ke-13, tapi nominalnya akan dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang sudah dijalani.

·         Kerja Belum Genap 1 Bulan: Mohon maaf, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 belum berhak menerima tunjangan ini.

Itulah poin-poin penting terkait syarat dan regulasi gaji ke-13 tahun 2026 yang perlu diketahui, khususnya oleh rekan-rekan PPPK.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #gaji ke-13 #pppk