Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap Cek Rekening, Ini Rincian Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk ASN hingga Pensiunan

Robecca Sesaria • Minggu, 17 Mei 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi rincian nominal Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan. (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)
Ilustrasi rincian nominal Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan. (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah dipastikan akan kembali mencairkan tunjangan Gaji ke-13 pada bulan depan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Gaji ke-13 ini dialokasikan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Adapun besaran nominal Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Hidden Gem Cafe di Bogor, Flour Cake and Scone Punya Pilihan Dessert dan Pastry yang Beragam dengan Suasana Nyaman

Untuk memudahkan Anda mengecek estimasi dana yang akan masuk ke rekening, berikut adalah rincian lengkap besaran Gaji ke-13 untuk setiap kategori:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

·         Golongan 1: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

·         Golongan 2: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

·         Golongan 3: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

·         Golongan 4: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Baca Juga: Tempat Nongkrong Dekat Taman Safari Bogor, Arminah Cafe and Resto Punya Banyak Spot Foto dengan Suasana Sejuk dan Nyaman

2. Anggota TNI dan Polri

Nominal untuk TNI dan Polri memiliki besaran yang sama di setiap golongannya.

·         Golongan 1: Rp1.775.000 – Rp3.197.700

·         Golongan 2: Rp2.272.100 – Rp4.335.400

·         Golongan 3: Rp2.954.200 – Rp5.163.100

·         Golongan 4: Rp3.240.200 – Rp6.211.200

Baca Juga: Peserta Seleksi Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Peran Manajer dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih 2026

3. Pensiunan

·         Golongan 1: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

·         Golongan 2: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

·         Golongan 3: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

·         Golongan 4: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Bukan Hanya Bansos PKH Tahap 2, Bantuan Ini Juga Mulai Cair Masuk Rekening Penerima Manfaat

Perbedaan nominal di atas bergantung pada masa kerja dan sub-golongan (seperti golongan A, B, C, D, dan E) dari masing-masing penerima.***

Editor : Asep Suhendar
#asn #gaji ke-13 #pns