RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta memberikan penjelasan terkait viralnya video seorang penumpang wanita yang menangis saat menjalani pemeriksaan setelah diduga membawa kartu Pokemon dalam jumlah besar dari luar negeri.
Melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Senin, 18 Mei 2026, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang berinisial JES pada Rabu, 13 Mei 2026 yang membawa kartu Pokemon.
Pemeriksaan dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya kartu Pokemon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang.
Baca Juga: Alat Berat Dikerahkan, Proyek Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Kota Bogor Dimulai
“Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam,” tulis Bea Cukai.
Menurut Bea Cukai, dugaan aktivitas jastip muncul karena data perjalanan menunjukkan penumpang tersebut cukup sering bepergian ke luar negeri dalam waktu yang berdekatan.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi dari aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri melalui akun media sosial milik penumpang.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan proses konfirmasi dan verifikasi terhadap barang bawaan yang dibawa.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Sekolah Maung, Begini Suasana SMAN 1 Kota Depok
Dalam proses klarifikasi, penumpang menyampaikan bahwa kartu Pokémon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan bukti pembelian berupa invoice kepada petugas.
Bea Cukai mengungkapkan harga kartu Pokémon sangat bervariasi, mulai dari sekitar Rp100 ribu hingga Rp100 juta per kartu. Bahkan, terdapat kartu tertentu yang nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, petugas menyimpulkan barang tersebut masuk kategori barang pribadi.
Baca Juga: Kenapa PIP Bisa Terputus dari SD ke SMP hingga SMA? Ini Fakta yang Sering Tidak Dijelaskan Sekolah
Karena itu, barang bawaan penumpang dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), sehingga penumpang dapat melanjutkan perjalanan.
Bea Cukai juga membantah anggapan yang menyebut penumpang menangis akibat intimidasi petugas saat pemeriksaan berlangsung.
“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” jelas Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bea Cukai kembali menegaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi maksimal sebesar US$500 per orang. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga