Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Telat! Bukan Cuma Tilang, Kendaraan Bisa Jadi Bodong Jika STNK Mati 7 Tahun

Rani Puspitasari Sinaga • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:27 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Laman Planet Ban
Ilustrasi STNK. Foto: Laman Planet Ban

RADAR BOGOR - Validasi data kendaraan dalam STNK dan surat lainnya sangat penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan, memudahkan identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mengutip situs resmi Korlantas Polri, kendaraan dikategorikan bodong apabila tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau data fisik kendaraan tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada dokumen.

Selain itu, kendaraan yang awalnya legal juga bisa kehilangan status sah apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Update Bansos Selasa, 19 Mei 2026, Saldo BPNT Rp600 Ribu Mulai Ditransfer ke KKS Bank Ini dan Agenda Penting Sekolah Rakyat

Jika dibiarkan terlalu lama, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 74. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika:

1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan kembali.
2. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Arsenal Selangkah Lagi Akhiri Puasa Juara Liga Inggris Setelah 22 Tahun Setelah Tekuk Burnley, Tinggal Tunggu Hasil Manchester City

Dengan demikian, apabila pemilik tidak memperpanjang STNK lima tahunan dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut, atau total tujuh tahun tanpa registrasi, data kendaraan bisa dihapus dari sistem.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Agar kendaraan tetap memiliki legalitas yang sah, masyarakat diimbau untuk:

Baca Juga: 8 Kafe 24 Jam di Bogor yang Cocok untuk Nugas, WFC, dan Nongkrong Sampai Pagi

1. Melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak tepat waktu.
2. Melakukan perpanjangan STNK lima tahunan disertai cek fisik kendaraan di Samsat.
3. Segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
4. Melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan untuk pemblokiran data kepemilikan.

Baca Juga: Universitas Tazkia Bahas Masa Depan Islamic Finance 2046 di Bogor, Akademisi Internasional Soroti Tantangan Besar Industri Syariah

Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun diminta rutin mengecek status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang demi menjaga legalitas kendaraan tetap aktif dan mendukung terciptanya lalu lintas yang aman serta tertib.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tilang #kendaraan #stnk