Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Komisi X DPR Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru non ASN Tetap Bisa Mengajar

Yosep Awaludin • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. Komisi X DPR RI mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. Komisi X DPR RI mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

RADAR BOGOR – Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di daerah, khususnya di tengah belum rampungnya penataan tenaga guru non ASN.

Dukungan ini muncul karena adanya kekhawatiran sejumlah wilayah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat penghentian penugasan guru non ASN yang sebelumnya terkendala masalah administrasi dan regulasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjawab kebutuhan mendesak di sektor pendidikan.

Menurut dia, kebijakan itu menjadi solusi sementara agar para guru non ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu penyelesaian kebijakan penataan tenaga pendidik secara nasional.

“Langkah ini penting untuk memastikan para guru tetap bisa menjalankan tugasnya di sekolah dan tidak terjadi kekosongan pengajar,” ujar Lalu saat rapat kerja di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Baca Juga: Pemkot Kembali Tancap Gas Basmi Angkot Tua di Kota Bogor Pasca Perwali Rampung Dibahas

Secara umum, Komisi X menilai surat edaran tersebut berfungsi sebagai jembatan transisi di tengah proses penataan guru non ASN yang hingga kini masih berjalan. 

Tanpa adanya payung kebijakan yang jelas, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya sempat menghentikan penugasan guru non ASN karena alasan administratif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menuntaskan persoalan tenaga pendidik di Indonesia.

Ia mengatakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar kebutuhan guru di berbagai daerah tetap terpenuhi.

“Pemerintah sedang menjalankan langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan guru secara bertahap, sehingga kebutuhan pendidikan di daerah tidak terganggu,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menilai SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur penugasan guru non ASN.

Selain memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, surat edaran tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah terkait penggajian serta penempatan guru non ASN selama masa transisi.

Nunuk menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, sejumlah guru non-ASN sempat tidak lagi aktif mengajar karena belum ada kepastian regulasi.

Baca Juga: IIMS Surabaya 2026 Bidik Transaksi Rp265 Miliar, Mobil Listrik Diprediksi Jadi Primadona

Namun setelah kebijakan diberlakukan, beberapa daerah mulai kembali memanggil guru non ASN untuk melanjutkan tugas di sekolah.

“Surat edaran ini menjadi dasar transisi agar guru non-ASN tetap dapat mengajar, karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan di banyak daerah,” jelas Nunuk.

Dengan dukungan dari DPR RI dan langkah pemerintah pusat, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan guru non ASN yang masih bertugas di berbagai wilayah Indonesia. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Guru Non ASN #komisi x dpr ri #menteri pendidikan #surat edaran