Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dewan Pers Soroti Fenomena Homeless Media, Tantangan Baru Industri Pers Nasional di Era Digital dan AI

Yosep Awaludin • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:45 WIB
Diskusi Publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026
Diskusi Publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026

RADAR BOGOR – Transformasi digital yang semakin cepat, ditambah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dinilai telah mengubah secara drastis wajah industri media di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, para pemangku kepentingan menyoroti munculnya fenomena baru bernama homeless media, yang dianggap menjadi tantangan serius bagi masa depan pers nasional.

Diskusi yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 19 Mei 2026 itu, menghadirkan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI M. Qodari, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, anggota Dewan Pers, serta berbagai konstituen seperti SPS, PWI, IJTI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan AJI.

Forum tersebut membahas dinamika media, perubahan konsumsi informasi masyarakat, hingga masa depan industri pers di tengah dominasi platform digital global.

M. Qodari menjelaskan, saat ini masyarakat mengakses informasi dari empat kategori utama, yakni media massa konvensional seperti cetak, televisi, dan radio; media online; media sosial; serta kanal hoaks atau disinformasi.

Namun, di luar kategori tersebut kini muncul homeless media, yakni kanal digital yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik tetapi belum memiliki struktur kelembagaan yang jelas sebagaimana perusahaan pers.

Baca Juga: Arsene Wenger Angkat Bicara Usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025 - 2026, Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Arteta

Menurut Qodari, tantangan utamanya bukan semata pada teknologi platform, melainkan pada identitas pengelola, tanggung jawab, dan akuntabilitas publik.

Kanal digital yang memengaruhi opini publik dinilai perlu memiliki identitas yang jelas agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun etika.

“Jika identitas pengelolanya jelas, maka ada tanggung jawab yang melekat. Itu penting agar penyebaran informasi tidak dilakukan secara sembarangan,” ujar Qodari.

Dalam diskusi tersebut juga berkembang gagasan mengenai pentingnya legalitas dasar bagi akun atau kanal informasi digital.

Hal ini dinilai penting untuk menghindari praktik anonimitas yang dapat mempermudah penyebaran informasi menyesatkan atau merugikan masyarakat.

Qodari menambahkan, Badan Komunikasi Kepresidenan saat ini tengah membangun sistem komunikasi internal pemerintah agar informasi resmi dapat tersampaikan lebih cepat dan utuh.

Menurutnya, kekosongan informasi dari pemerintah kerap memicu spekulasi yang memperluas ruang disinformasi di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti perubahan perilaku audiens.

Ia menilai media arus utama yang menyajikan informasi rasional, objektif, dan berkualitas justru kini kalah dari konten hiburan, sensasi, dan materi viral yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat.

Fenomena serupa juga terlihat di media sosial. Konten yang ringan, emosional, dan mengundang kehebohan cenderung lebih mudah menyebar dibandingkan informasi mendalam atau jurnalistik berkualitas.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Bergerak Lagi Hari Ini, Sukabumi hingga Tulungagung Mulai Banyak Cair, Simak Selengkapnya

Menurutnya, hal ini menunjukkan besarnya pengaruh algoritma terhadap distribusi informasi publik saat ini.

Forum juga membahas perubahan media massa yang kini berkembang menjadi hybrid media, yakni perpaduan platform konvensional dengan distribusi digital dan media sosial.

Meski begitu, pers profesional tetap memiliki pembeda utama, seperti keberadaan newsroom, struktur perusahaan, penanggung jawab, proses verifikasi, dan penerapan kode etik jurnalistik.

Tantangan lain yang disorot adalah sistem verifikasi media di era ledakan kanal digital.

Ketika jumlah media online mencapai puluhan ribu dan informasi juga diproduksi lewat akun media sosial maupun kanal independen, mekanisme verifikasi lama dinilai tidak lagi cukup relevan.

Perkembangan AI juga dipandang akan semakin mengubah proses produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi.

Karena itu, para peserta menilai diperlukan pendekatan baru untuk memetakan ekosistem media digital yang berkembang sangat cepat.

Salah satu isu penting yang mengemuka adalah status homeless media dalam kerangka Undang-Undang Pers.

Apakah kanal tersebut dapat dianggap sebagai produk pers atau justru berada di luar rezim pers, menjadi pertanyaan yang terus berkembang dalam forum.

Sebab, UU Pers pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap lembaga pers sebagai institusi, bukan individu.

Baca Juga: Pep Guardiola Ucapkan Selamat untuk Arsenal Juara Liga Inggris 2025 - 2026, Singgung Masa Depannya di Manchester City

Dengan demikian, produk jurnalistik idealnya lahir dari organisasi yang memiliki struktur, penanggung jawab, dan tunduk pada kode etik jurnalistik.

Para peserta forum menilai perlunya pemisahan yang lebih tegas antara pers profesional, media digital independen, kreator konten, platform media sosial, hingga kanal yang menjadi sumber disinformasi.

Selain membahas tantangan regulasi, konstituen Dewan Pers juga menyampaikan aspirasi agar negara memberikan dukungan nyata terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Pers dinilai tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang memerlukan perlindungan di tengah perubahan model bisnis media global.

Dalam forum tersebut berkembang pandangan bahwa industri pers tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Dominasi platform digital global dan perubahan pola konsumsi masyarakat membuat perusahaan pers nasional berada dalam tekanan yang semakin besar.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui dukungan terhadap keberlanjutan bisnis media, pembaruan sistem verifikasi, transparansi kanal digital, serta kebijakan yang lebih berpihak pada perusahaan pers profesional.

Baca Juga: Bansos Kuartal 2 Tahun 2026: Progres Termin Susulan BNI-Mandiri, Teknis Antrean BRI, dan Sanksi Tegas Blokir Permanen

Isu lain yang juga mengemuka adalah perlunya kebijakan agar belanja iklan pemerintah dan BUMN dapat dialokasikan lebih langsung kepada perusahaan pers nasional.

Langkah ini dinilai penting agar anggaran komunikasi publik tidak hanya terserap melalui agency atau platform digital global.

Selain itu, perusahaan pers juga didorong untuk terus membangun model bisnis yang sehat, memperkuat monetisasi, dan tetap menjaga kualitas jurnalistik profesional di tengah tantangan ekonomi digital.

Diskusi ini menegaskan bahwa perubahan media saat ini tidak sekadar soal teknologi, tetapi juga menyangkut masa depan kualitas informasi publik, keberlangsungan demokrasi, serta eksistensi pers profesional di Indonesia. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Homeless Media #industri media #diskusi publik #dewan pers