RADAR BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan sekitar USD343 miliar atau setara Rp5.500 triliun kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri dalam kurun waktu 22 tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Presiden, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membatasi kapasitas fiskal negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menaikkan gaji guru, aparatur sipil negara (ASN), serta aparat penegak hukum.
Prabowo menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun Indonesia secara konsisten mencatat surplus perdagangan karena nilai ekspor nasional lebih besar dibandingkan impor. Secara teori, kondisi itu seharusnya memperkuat ekonomi nasional dan mencegah terjadinya krisis.
Namun, ia menilai manfaat dari surplus perdagangan belum sepenuhnya dirasakan di dalam negeri lantaran sebagian besar kekayaan nasional justru mengalir ke luar negeri melalui berbagai mekanisme perdagangan dan investasi.
"Tapi apa yang terjadi? Keuntungan kita selama 22 tahun adalah USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar, ini angka-angka dari PBB, berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia adalah USD436 miliar dikurangi USD343 miliar," ujar Prabowo dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Presiden menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan anggaran negara termasuk mempengaruhi gaji guru hingga aparat penegak hukum.
"Ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil, ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," jelas Prabowo.
Presiden juga menyoroti praktik under invoicing yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Praktik ini dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga sebagian keuntungan tidak tercatat sebagai devisa nasional.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing, under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan, yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, sebagian pelaku usaha diduga menjual komoditas Indonesia kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang dilaporkan di bawah harga pasar.
Akibatnya, nilai tambah dari komoditas ekspor Indonesia justru tercatat di luar negeri dan menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang signifikan.
Presiden menyebut kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
"Sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita, sembilan ratus miliar dolar kita hilang, bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai negara apa Indonesia ini," tegasnya.
Selain itu, Presiden juga menyoroti persoalan penyelundupan di sejumlah pintu ekspor yang turut memperparah kebocoran penerimaan negara.
"Kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen, yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya," ucap Presiden.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Melalui kebijakan tersebut, proses ekspor komoditas strategis akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan menutup celah kebocoran ekspor.
Editor : Eka Rahmawati