Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPOM Bongkar 22 Obat Herbal Berbahaya, Ada yang Bisa Picu Stroke hingga Kematian Mendadak

Siti Dewi Yanti • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:32 WIB
Kepala BPOM, Taruna Ikrar
Kepala BPOM, Taruna Ikrar

RADAR BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali mengungkap peredaran obat bahan alam (OBA) berbahaya di Indonesia. 

Dalam hasil pengawasan periode Maret 2026, BPOM menemukan sebanyak 22 merek produk herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Produk-produk tersebut beredar dalam berbagai bentuk, mulai dari kopi stamina pria, madu herbal, obat pegal linu, hingga suplemen kesehatan. 

Baca Juga: Sidak 4 Warung Klontong di Kota Bogor, 16 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Temuan yang dipublikasikan di laman resmi BPOM pada 21 Mei 2026 ini dinilai, sangat mengkhawatirkan karena sejumlah produk diketahui mengandung zat obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, sebagian produk tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki identitas resmi. 

Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan identitas produsen palsu dan nomor izin edar fiktif demi mengelabui masyarakat.

"Ada yang fiktif," ucapnya. 

Menurut Taruna Ikrar, praktik tersebut menjadi ancaman serius karena masyarakat kerap tergiur produk herbal dengan klaim hasil instan dan efek cepat tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.

Kandungan Berbahaya Ditemukan pada Produk Stamina Pria dan Pegal Linu

Dari total 22 produk yang ditemukan, mayoritas merupakan produk penambah stamina pria. 

BPOM mencatat sedikitnya 13 merek mengandung zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Zat sildenafil dan tadalafil sendiri dikenal sebagai obat keras untuk mengatasi disfungsi alat reproduksi. 

Penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis karena dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi sembarangan.

Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan sejumlah obat pegal linu dan asam urat yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, serta prednisolon.

Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penggunaan zat-zat tersebut dalam jangka panjang tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, hingga efek moon face.

Baca Juga: Bansos 2026 Rp600.000 Cair di BRI dan BNI, KPM NTB hingga Yogyakarta Bisa Tarik Tunai

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol. 

Paparan bahan kimia obat tersebut berisiko memicu gangguan metabolisme, kantuk berat, hingga kerusakan fungsi hati.

Modus Produsen Ilegal Terbongkar

Dalam temuannya, BPOM mengungkap bahwa dari 22 produk tersebut, sebanyak 10 produk sebenarnya telah memiliki nomor izin edar. 

Namun, kandungan produknya tidak sesuai dengan ketentuan karena dicampur bahan kimia obat berbahaya.

Sementara itu, 12 produk lainnya diketahui tidak memiliki izin edar sama sekali atau menggunakan nomor registrasi palsu.

BPOM kini melakukan penelusuran terhadap produsen dan jalur distribusi produk ilegal tersebut. 

Para pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam hukuman pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Daftar Produk Herbal Berbahaya Temuan BPOM 2026

BPOM menemukan berbagai produk dengan kandungan bahan kimia obat berbahaya, di antaranya Gutamin yang mengandung natrium diklofenak, Fu Wei Capsules dengan kandungan sildenafil dan metil testosteron, serta Geranium Wilfordii Ointment dan Maduon yang sama-sama mengandung nortadalafil.

Produk lain seperti Happyco diketahui mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil. Sementara Sehat Pria, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, hingga USA Viagra ditemukan mengandung sildenafil sitrat.

BPOM juga menemukan produk Djinggo, Sultan Co, dan Yaman Strong Honey yang mengandung kombinasi sildenafil sitrat serta tadalafil.

Untuk kategori obat pegal linu dan nyeri, produk seperti Godong Ijo, Pegal Linu Sarang Kancleng, Asamulyn, hingga Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat ditemukan mengandung campuran parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan deksametason.

Sementara Bio Nerve Energy Boost Up NDR serta Sinatren diketahui mengandung deksametason dan prednison.

BPOM turut menemukan Viagra Platinum yang menggunakan nomor izin edar fiktif, sedangkan USA Viagra dipastikan tidak terdaftar secara resmi.

BPOM Minta Masyarakat Waspada dan Terapkan Cek KLIK

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli produk herbal maupun suplemen kesehatan.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap produk dengan klaim “ampuh”, “instan”, atau “langsung terasa efeknya”.

Taruna Ikrar mengingatkan, masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Keaslian nomor izin edar dapat dicek melalui aplikasi resmi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM agar masyarakat terhindar dari produk ilegal dan berbahaya. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#bpom #herbal #obat