RADAR BOGOR - Kabar gembira yang dinanti-nanti oleh para pahlawan tanpa tanda jasa akhirnya tiba.
Memasuki akhir bulan Mei, hilal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk edisi Mei 2026 kini sudah semakin jelas.
Berdasarkan update terbaru dari kanal YouTube Guru Abad 21, proses administrasi pencairan dana tunjangan ini sudah menunjukkan progres yang sangat signifikan.
Bagi Bapak dan Ibu guru di seluruh Indonesia, berikut adalah detail penting terkait kesiapan dan estimasi jadwal pencairannya.
SKTP Bulan Mei Resmi Terbit
Langkah awal pencairan dana sertifikasi dipastikan aman. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Mei dilaporkan telah resmi diterbitkan sejak tanggal 18 Mei 2026.
Terbitnya SKTP ini menjadi lampu hijau bahwa validasi data Anda sudah rampung dan siap diproses ke tahap pembayaran.
Berdasarkan informasi dari admin Info GTK, rekomendasi pencairan dana saat ini sudah resmi diajukan ke Kementerian Keuangan.
Pihak terkait bahkan menyampaikan dengan bahasa kiasan bahwa "amunisi TPG edisi Mei sudah meluncur menuju sasaran".
Artinya, proses birokrasi di tingkat pusat berjalan lancar dan dana tinggal menunggu waktu untuk ditransfer ke bank penyalur.
Estimasi Tanggal Pencairan ke Rekening Guru
Melihat dari rekam jejak jalur birokrasi yang sedang berjalan, ada 3 tanggal krusial yang diprediksi menjadi waktu masuknya dana sertifikasi ke rekening Bapak/Ibu guru:
Baca Juga: Skema TPG dan THR Guru Daerah Berubah, Tak Lagi Sama dengan Pusat? Cek Fakta Lengkapnya di Sini
1. Senin, 25 Mei 2026
2. Selasa, 26 Mei 2026
3. Paling lambat Jumat, 29 Mei 2026
Dari ketiga opsi tersebut, tanggal 25 dan 26 Mei 2026 memiliki potensi terbesar sebagai hari pencairan massal.
Momentum ini tentu sangat dinantikan karena bertepatan dengan persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Guru Non-ASN Berpotensi Cair Lebih Cepat
Ada sedikit perbedaan alur birokrasi yang perlu dipahami oleh guru ASN (PNS/PPPK) dan Guru Non-ASN.
• Guru Non-ASN: Biasanya akan menerima transferan dana sedikit lebih cepat. Hal ini dikarenakan proses pencairannya langsung dikelola oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan tanpa harus lintas kementerian.
Baca Juga: Bukan Hanya TPG, Guru Kategori Ini Berpotensi Terima Transferan Berlipat Bulan Ini, Cek Selengkapnya
• Guru ASN: Prosesnya membutuhkan waktu sedikit lebih panjang karena mekanismenya melibatkan lintas kementerian, yaitu dari Kementerian Pendidikan dialihkan ke Kementerian Keuangan baru kemudian diturunkan ke kas daerah masing-masing.
Mengingat proses pencairan ini sudah di depan mata, Bapak dan Ibu guru disarankan untuk mengecek akun Info GTK masing-masing secara berkala untuk memantau perubahan status terkini.***
Editor : Eli Kustiyawati