RADAR BOGOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 produk Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang beredar di Indonesia karena terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Produk-produk tersebut terdiri dari suplemen stamina pria, obat pegal linu, madu herbal, hingga kopi herbal yang berisiko menimbulkan efek samping serius.
Seperti stroke, gangguan jantung, kerusakan ginjal, hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM periode Maret 2026, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan sejumlah produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak terdaftar secara resmi dan sebagian menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui masyarakat.
“Produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang identitasnya tidak jelas atau menggunakan data produsen palsu untuk menipu konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.
BPOM menemukan mayoritas produk yang bermasalah merupakan produk peningkat stamina pria.
Sedikitnya ada 13 merek yang terbukti mengandung zat kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.
Sildenafil dan tadalafil merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.
Menurut BPOM, penggunaan bahan tersebut secara sembarangan dapat memicu gangguan jantung, stroke, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian mendadak.
Selain itu, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung zat berbahaya seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein.
Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Polisi di Kota Depok Diwajibkan Melakukan Aksi Ini
“Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat tanpa pengawasan berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face,” jelas BPOM.
Tak hanya itu, produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta produk anti gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, mikonazol, dan kafein juga ditemukan dalam pengawasan tersebut.
BPOM mengingatkan penggunaan produk-produk tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping seperti kantuk berlebihan, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
Saat ini BPOM tengah melakukan penelusuran terhadap produsen serta jalur distribusi produk-produk tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk herbal terancam sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 22 Produk Herbal Berbahaya Temuan BPOM
- Gutamin (mengandung natrium diklofenak)
- Fu Wei Capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)
- Geranium Wilfordii Ointment (mengandung nortadalafil)
- Maduon (mengandung nortadalafil)
- Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)
- Sehat Pria (mengandung sildenafil sitrat)
- Godong Ijo (mengandung parasetamol dan kafein)
- Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Sultan Co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- Pegal Linu Sarang Kancleng (mengandung parasetamol)
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)
- Kopi Super Jantan (mengandung sildenafil sitrat)
- Samyun Wan (mengandung siproheptadin)
- Dua Cobra Garam Fatal (mengandung maleaman, kafein, dan parasetamol)
- Asamulyn (mengandung parasetamol)
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR (mengandung deksametason)
- Kapsul Strong Love (mengandung sildenafil)
- Sinatren (mengandung deksametason dan prednison)
- Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametason)
- Yaman Strong Honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
- USA Viagra (tidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat)
- Viagra Platinum (menggunakan nomor izin edar palsu, mengandung sildenafil sitrat). (***)