RADAR BOGOR – Banyak pengendara masih mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang harus dibuat dari awal.
Padahal, SIM hilang tetap bisa diurus tanpa perlu mengikuti proses pembuatan baru, asalkan data pemilik masih aktif di sistem kepolisian.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerbitan SIM dapat dilakukan untuk penggantian SIM yang hilang maupun rusak.
Meski demikian, proses pengurusannya bukan sekadar cetak ulang kartu SIM. Pemilik SIM tetap harus melalui mekanisme perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari Satpas Online Bogor Kota, SIM yang hilang tidak dapat langsung dicetak ulang begitu saja.
Baca Juga: KKS Lama Ikut Cair, Bansos BPNT Rp600 Ribu Mulai Meleleh di Jawa Barat dan Beberapa Daerah Ini
“SIM yang hilang diproses melalui mekanisme perpanjangan selama datanya masih tersedia di database dan masa berlakunya aktif. Jika masa berlaku habis atau data tidak ditemukan, maka pemohon harus membuat SIM baru,” tulis keterangan Satpas Online Bogor Kota.
Untuk mengurus SIM hilang, pemohon wajib membawa surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.
Cara Mengurus SIM Hilang
Pemilik SIM yang kehilangan dokumen dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat.
Setelah itu, pemohon diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Apabila data dan berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya meliputi pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan elektronik.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal melakukan pembayaran biaya administrasi dan menunggu SIM diterbitkan di loket pelayanan.
Biaya Pengurusan SIM Hilang 2026
Biaya penggantian SIM hilang sama dengan tarif perpanjangan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM hilang:
- SIM A: Rp80.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM DI: Rp30.000
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri pengemudi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tes kesehatan SIM: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP): Rp50.000
- Tes psikologi SIM: Rp100.000 di lokasi Satpas atau Rp77.500 secara online melalui ePPsi.
(***)
Editor : Yosep Awaludin