RADAR BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga penghentian sementara operasional dapur MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan.
Kelompok yang wajib diprioritaskan oleh dapur MBG yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau yang disebut kelompok 3B.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Melalui aturan terbaru itu, setiap dapur MBG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar kelompok paling rentan benar-benar mendapatkan akses program gizi pemerintah.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok 3B berjalan optimal sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh daerah,” ujar Dadang di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Banyak Dapur SPPG Belum Penuhi Target
Dadang mengungkapkan hasil inspeksi lapangan masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Padahal sebelumnya BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat bagi kelompok tersebut.
“Dalam beberapa sidak di lapangan, kami masih menemukan dapur MBG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B,” katanya.
Karena itu, melalui kebijakan terbaru ini BGN menetapkan batas minimal pelayanan sebanyak 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG.
Insentif Rp6 Juta per Hari Terancam Dicabut
BGN memastikan sanksi administratif akan diberikan kepada dapur MBG yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Kepala dapur SPPG akan menerima peringatan tertulis yang nantinya tercatat dalam evaluasi kinerja operasional dapur MBG.
Sementara bagi mitra maupun yayasan pengelola, sanksi yang diberikan dinilai lebih berat.
SPPG yang gagal memenuhi ketentuan minimal pelayanan kelompok 3B akan dikenai suspend kategori mayor.
“Jika terkena suspend mayor, maka dapur tersebut tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari sampai kewajiban pelayanan dapat dipenuhi dan dibuktikan,” jelas Dadang.
Aturan Mulai Berlaku 2 Juni 2026
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, setiap Kepala SPPG diwajibkan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar penilaian kepatuhan masing-masing dapur MBG.
Meski demikian, pengelola dapur tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
“Yang pasti, aturan mengenai kewajiban melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B ini mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026,” tegas Dadang.
BGN menilai ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus menjadi prioritas utama karena termasuk kelompok yang paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting di Indonesia. (***)
Editor : Yosep Awaludin