RADAR BOGOR – Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap aman dan tidak mengalami kenaikan meski nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penguatan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepastian soal harga beras SPHP itu disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menenangkan masyarakat terkait potensi dampak fluktuasi kurs terhadap harga kebutuhan pokok.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa perubahan nilai tukar memang dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk pangan.
Namun, khusus untuk beras SPHP, harga jual tetap dipertahankan karena merupakan program subsidi pemerintah.
“Fluktuasi kurs dolar memang bisa berdampak pada berbagai sektor, tetapi untuk beras SPHP sampai saat ini tidak ada perubahan harga karena program ini dijaga langsung oleh pemerintah,” ujar Maino di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 7 Minuman Penurun Kolesterol yang Cocok Dinikmati Saat Idul Adha, Sehat setelah Makan Daging Kurban
Setelah mempertahankan stabilitas harga BBM subsidi, pemerintah kini juga memastikan harga pangan pokok, khususnya beras SPHP, tetap terjangkau bagi masyarakat.
Maino menambahkan kualitas beras SPHP juga tetap dipertahankan dan tidak mengalami pengurangan spesifikasi.
“Kualitas beras SPHP tetap medium seperti sebelumnya dan tidak ada pengurangan kualitas ataupun takaran,” jelasnya.
Pemerintah bersama Perum Bulog terus menjaga mutu dan distribusi beras agar masyarakat tetap memperoleh pangan berkualitas dengan harga yang stabil.
Daftar Harga Beras SPHP 2026 di Berbagai Wilayah
Saat ini, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP berbeda di setiap wilayah distribusi.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur memiliki harga tertinggi Rp13.100 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dipatok maksimal Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp4,97 Triliun untuk Program SPHP
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun guna mendukung kelanjutan program SPHP.
Anggaran tersebut setara subsidi untuk sekitar 828 ribu ton beras yang akan disalurkan kepada masyarakat sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.
Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan SPHP sebelumnya yang terus diperpanjang demi menjaga ketersediaan beras murah di pasaran.
Aturan Pembelian Beras SPHP Kini Lebih Fleksibel
Pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat kini diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram.
Selain itu, tersedia pula kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.
Namun, pemerintah menegaskan beras subsidi tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali karena merupakan bantuan pangan bersubsidi.
Menurut Maino, perubahan aturan pembelian dilakukan untuk membantu kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, warung makan, hingga usaha kuliner rumahan.
“Kebijakan ini dibuat agar masyarakat dan pelaku usaha kecil memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan beras mereka,” katanya.
Selain itu, batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog juga diperluas dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat stok beras di lapangan sekaligus menjaga distribusi pangan tetap lancar di berbagai daerah. (***)
Editor : Yosep Awaludin