84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Pajak Capai Rp330,6 Miliar

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi DJP memblokir rekening 84 wajib pajak
Ilustrasi DJP memblokir rekening 84 wajib pajak

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening terhadap puluhan wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah tegas tersebut dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten pada periode 18 hingga 22 Mei 2026.

Dalam operasi penagihan itu, sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik pemerintah maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 wajib pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank dengan total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis akun resmi Instagram @pajakdjpbanten, dikutip Kamis 28 Mei 2026.

DJP menilai langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Selain itu, tindakan pemblokiran rekening juga ditujukan agar para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Laut Terindah di Indonesia: Rekomendasi dari Karimunjawa hingga Ora, Mulai dari Tiket Rp5.000

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP dalam keterangannya.

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak wajib pajak yang menunggak.

DJP juga mengingatkan masyarakat dan seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajak untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan yang lebih berat.

Sanksi lanjutan tersebut dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian pernyataan DJP. (***)

Editor : Yosep Awaludin
rekening wajib pajak djp