RADAR BOGOR – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Menurut Ketua Komisi III DPR itu, program hewan kurban Prabowo Subianto tersebut justru mencerminkan kehadiran negara dalam membantu masyarakat luas, mulai dari pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lainnya dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
“Negara memiliki fungsi sosial untuk hadir membantu masyarakat, terlebih dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan seperti Idul Adha, dengan memberikan hewan kurban” ujar Ketua Komisi III DPR.
Habiburokhman menjelaskan bahwa secara hukum, program bantuan Presiden memiliki dasar yang kuat dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 telah diatur alokasi anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres/Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Penuh Kebersamaan, SIT BBS Bogor Sembelih 5 Sapi dan 26 Domba Saat Idul Adha 1447 H
Dari sisi keagamaan, ia menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan kebolehan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, disebut menilai bahwa kebijakan tersebut sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Lebih jauh, Habiburokhman menilai kebijakan ini bukan hanya berkaitan dengan ibadah kurban semata, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, termasuk peternak lokal.
Menanggapi pertanyaan publik terkait keberagaman masyarakat Indonesia, ia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian yang sama kepada seluruh umat beragama.
“Pemerintah juga memiliki berbagai program dan kebijakan untuk mendukung seluruh umat beragama di Indonesia tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga