Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, Berlaku 1 Juli 2026

Rani Puspitasari Sinaga • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:46 WIB
Ilustrasi verifikasi wajah untuk bikin sim card. Foto: Instagram Jenius
Ilustrasi verifikasi wajah untuk bikin sim card. Foto: Instagram Jenius

RADAR BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan atau verifikasi wajah akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026. 

Kepastian soal verifikasi wajah untuk registrasi kartu SIM ini disampaikan oleh Edwin Hidayat Abdullah setelah pemerintah bersama operator seluler menjalankan uji coba selama lima bulan.

Menurut Edwin, selama masa uji coba sejak Januari 2026, proses registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah telah dilakukan sebanyak 1,7 juta kali dan berjalan lancar. Ia menyebutkan proses mulai dari pendaftaran hingga nomor ponsel aktif hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

Baca Juga: Rasanya Lokal Banget, 10 Gado-Gado Legendaris di Jakarta yang Wajib Dicoba, Ada Langganan Pejabat hingga Pakar Kuliner

Edwin juga menyatakan sistem milik operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sudah siap untuk menerapkan registrasi nomor menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Dalam konferensi pers di Garuda Sparks pada Jumat, 29 Mei 2026, Edwin menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku secara nasional pada awal Juli 2026.

Ia menjelaskan, registrasi nomor baru cukup menggunakan KTP, sementara proses aktivasi dilakukan di gerai operator seluler. Menurutnya, pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah atau “senyum” untuk verifikasi identitas.

Baca Juga: Bukan Kota Biasa, Mulai dari Kebun Raya Bogor, Little Venice, Dairyland, hingga Kawah Ratu, 4 Ikon Wisata yang Bikin Healing Berkelas Eropa

Kebijakan penggunaan biometrik wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan tersebut, registrasi nomor seluler kini tidak hanya memakai NIK dan nomor KK, tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah guna memastikan identitas pengguna lebih valid.

Edwin turut menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kartu SIM #verifikasi wajah #komdigi