Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Ebola, Fasilitas Kesehatan Diminta Siaga Meski Indonesia Belum Temukan Kasusnya

Yosep Awaludin • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi penyakit Ebola.
Ilustrasi penyakit Ebola.

RADAR BOGOR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit Ebola.

Langkah ini dilakukan meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola yang terkonfirmasi di Indonesia.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menegaskan bahwa ancaman penyakit infeksi emerging maupun potensi pandemi dapat muncul sewaktu-waktu, sehingga sistem kesehatan nasional harus selalu berada dalam kondisi siap siaga.

“Ancaman pandemi dan penyakit infeksi baru bisa muncul kapan saja tanpa bisa diprediksi. Karena itu, seluruh komponen layanan kesehatan harus memiliki kesiapan yang optimal untuk menghadapi berbagai kemungkinan,” ujar Obrin.

Obrin menjelaskan, Ebola merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dari genus Orthoebolavirus.

Virus tersebut dapat menular melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi maupun melalui cairan tubuh manusia yang telah terpapar virus.

Baca Juga: Memasuki Akhir Mei 2026, Proses Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Berlanjut Bersamaan dengan Penyaluran PIP dan Beras

Penularan antarmanusia dapat terjadi melalui darah, urin, feses, air liur, cairan semen, hingga benda-benda yang terkontaminasi.

Sementara itu, masa inkubasi penyakit Ebola berlangsung antara dua hingga 21 hari setelah seseorang terpapar virus.

Ia mengungkapkan bahwa Ebola termasuk penyakit dengan tingkat kematian yang sangat tinggi.

Angka kematian atau case fatality rate (CFR) dapat berkisar antara 25 hingga 90 persen, bergantung pada jenis strain virus yang menginfeksi.

“Strain Zaire merupakan salah satu jenis Ebola dengan tingkat fatalitas tertinggi. Pada beberapa wabah, angka kematiannya dapat mencapai sekitar 90 persen,” jelasnya.

Kemenkes juga menyoroti perkembangan wabah Ebola yang terjadi di sejumlah negara Afrika.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai kondisi darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 171 kasus suspek Ebola dengan 160 kematian.

Dari jumlah tersebut, 66 kasus telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium dan menyebabkan tujuh kematian.

Meski WHO menilai potensi penyebaran global masih berada pada level rendah, Obrin menilai risiko penularan di tingkat regional tetap harus diantisipasi, termasuk oleh Indonesia sebagai negara dengan mobilitas penduduk yang tinggi.

Baca Juga: Pencairan Ganda Bansos PKH dan BPNT Usai Idul Adha 2026, KPM Diminta Rutin Cek Saldo KKS dan Status Bantuan

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan memperkuat empat pilar utama kesiapsiagaan, yakni prevention, detection, response, dan recovery.

Tahap prevention difokuskan pada upaya pencegahan masuknya penyakit dari luar negeri maupun penyebaran antardaerah di dalam negeri.

Sementara detection dilakukan melalui penguatan sistem deteksi dini berbasis gejala klinis, faktor risiko, riwayat epidemiologi, serta pemeriksaan laboratorium.

Pada tahap response, fasilitas kesehatan diminta memastikan penanganan pasien suspek berjalan sesuai prosedur.

Termasuk proses rujukan pasien maupun pengiriman spesimen ke laboratorium yang memiliki kompetensi memadai.

Adapun tahap recovery bertujuan memulihkan sistem layanan kesehatan sekaligus memperkuat kapasitas menghadapi ancaman penyakit infeksi emerging di masa mendatang.

Obrin menambahkan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran kewaspadaan Ebola yang menitikberatkan pada penguatan surveilans, pengendalian faktor risiko, serta peningkatan kapasitas sumber daya kesehatan di seluruh daerah.

Seluruh tenaga kesehatan diminta menerapkan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) secara disiplin, menyiapkan prosedur operasional penanganan pasien Ebola, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Setiap dugaan kasus Ebola harus segera dilaporkan melalui mekanisme berjenjang kepada dinas kesehatan setempat dan Kementerian Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.

Rumah sakit juga diimbau untuk secara berkala mengevaluasi kesiapan fasilitas pendukung, mulai dari ruang isolasi, ruang ICU, ruang bertekanan negatif, ketersediaan alat kesehatan, hingga sistem pelaporan kapasitas tempat tidur.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Gunakan Data DTSEN Terbaru, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Selain itu, pemerintah daerah, organisasi profesi, akademisi, dan fasilitas kesehatan didorong aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Ebola.

Edukasi tersebut mencakup pentingnya menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menghindari kontak dengan hewan yang berpotensi terinfeksi, serta tidak mengonsumsi daging hewan liar yang belum dimasak hingga matang.

Masyarakat yang mengalami gejala mencurigakan setelah melakukan perjalanan dari wilayah terdampak Ebola juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Menurut Obrin, kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap Ebola, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait pencegahan dan penanganan penyakit tersebut. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Ebola #pelayanan kesehatan #kemenkes #penyakit