RADAR BOGOR – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dari jumlah narapidana dan anak yang dapat remisi Waisak tersebut, enam narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian hak warga binaan tersebut dilaksanakan pada Minggu 31 Mei 2026 dan diberikan kepada 1.052 narapidana serta anak binaan yang beragama Buddha di berbagai lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Imipas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara enam narapidana lainnya menerima RK II yang membuat mereka dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.
Baca Juga: Arsenal Gagal Lagi Juara Liga Champions, Perpanjang Kutukan Final Kompetisi Eropa
Adapun lima anak binaan yang memperoleh PMP seluruhnya menerima PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak yang diberikan kepada narapidana maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Agus berharap momentum Hari Raya Waisak dapat dimanfaatkan sebagai sarana introspeksi dan penguatan nilai-nilai moral serta spiritual bagi para penerima remisi.
“Perayaan Waisak seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi diri, meningkatkan pengendalian diri, serta memperkuat kualitas moral dan spiritual dalam menjalani kehidupan ke depan,” ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Simak Jadwal Cair dan Uji Coba Bansos Digital 2026
Menurutnya, pengurangan masa pidana bagi para warga binaan berkontribusi terhadap penghematan biaya pemenuhan kebutuhan dasar di lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Waisak tahun ini menghasilkan penghematan anggaran konsumsi narapidana sebesar Rp840.525.000, sementara untuk anak binaan mencapai Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni pemasyarakatan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Angka tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, data per 22 Mei 2026 mencatat jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak serta 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Waisak 2026, Ditjenpas berharap para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan baik.
Serta menaati seluruh aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya. (***)