RADAR BOGOR – Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah resmi merombak struktur kepengurusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru itu, posisi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca Juga: Arsenal Gagal Lagi Juara Liga Champions, Perpanjang Kutukan Final Kompetisi Eropa
Dalam pertimbangan regulasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan susunan komite dilakukan untuk menyesuaikan tugas, fungsi, dan struktur kementerian maupun lembaga dalam Kabinet Merah Putih agar pelaksanaan tugas komite berjalan lebih efektif.
Pemerintah menilai penyesuaian keanggotaan diperlukan guna memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawal operasional dan pengembangan proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki peran penting dalam mengambil keputusan strategis, terutama terkait penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam proyek, termasuk potensi pembengkakan biaya atau cost overrun.
Selain itu, komite juga berwenang menentukan langkah-langkah yang diperlukan terkait perubahan komposisi kepemilikan perusahaan patungan maupun penyesuaian persyaratan pendanaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh)
Berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026, berikut susunan terbaru Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung:
Ketua
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono/AHY)
Wakil Ketua
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Simak Jadwal Cair dan Uji Coba Bansos Digital 2026
Tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dalam regulasi terbaru tersebut, komite diberikan sejumlah kewenangan strategis untuk memastikan keberlangsungan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Beberapa tugas utama komite antara lain:
- Menyepakati dan menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
- Menentukan kebijakan terkait perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek.
- Menetapkan penyesuaian persyaratan maupun nilai pinjaman yang diterima perusahaan patungan apabila diperlukan.
- Menentukan bentuk dukungan pemerintah guna membantu penyelesaian kewajiban perusahaan patungan akibat pembengkakan biaya proyek.
- Memberikan rekomendasi terkait rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
- Menetapkan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban konsorsium BUMN apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.
Dengan perubahan kepemimpinan ini, pemerintah berharap koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengawal operasional serta pengembangan Kereta Cepat Whoosh dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan berbagai tantangan pembiayaan proyek dapat ditangani secara optimal. (***)
Editor : Yosep Awaludin