Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mulai 1 Juni 2026, Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku! Pemerintah Beri Masa Transisi hingga Akhir Tahun

Yosep Awaludin • Senin, 1 Juni 2026 | 09:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan soal kebijakan ekspor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan soal kebijakan ekspor SDA.

RADAR BOGOR – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor SDA (sumber daya alam) melalui sistem satu pintu mulai 1 Juni 2026. 

Untuk memastikan implementasi ekspor SDA berjalan tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Kebijakan ekspor SDA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perdagangan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelancaran proses peralihan menuju sistem baru tersebut agar tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.

“Pemerintah berupaya memastikan proses transisi berlangsung secara lancar, terukur, dan tetap menjaga kepastian serta iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu 31 Mei 2026.

Tiga Komoditas Strategis Masuk Sistem Ekspor Satu Pintu

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang mengatur mekanisme baru ekspor untuk tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026 Resmi Berubah, Pertamax Turbo Naik Jadi Rp20.750 per Liter

Melalui regulasi tersebut, seluruh aktivitas ekspor ketiga komoditas strategis itu nantinya akan dikelola melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah masih memberikan ruang bagi eksportir untuk menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.

Namun, setiap kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Masa Transisi Berlangsung Hingga 31 Desember 2026

Pemerintah menetapkan masa transisi selama maksimal tujuh bulan, terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan terus dipantau dan dievaluasi.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi awal setelah tiga bulan pertama penerapan untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai target.

Setelah masa transisi berakhir, sistem ekspor satu pintu akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Dalam skema tersebut, seluruh proses ekspor, mulai dari pengelolaan kontrak, transaksi perdagangan, hingga penyelesaian pembayaran, akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Airlangga berharap waktu transisi yang cukup panjang dapat dimanfaatkan para eksportir untuk menyesuaikan kontrak bisnis yang sedang berjalan sekaligus memahami mekanisme baru yang akan diterapkan pemerintah.

“Pelaku usaha, eksportir, dan seluruh pihak terkait memiliki kesempatan yang memadai untuk melakukan penyesuaian sehingga kegiatan bisnis tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Museum Soeharto, Pendopo Utama Jadi Ruang Belajar Sejarah dan Karakter Bangsa

Danantara Siapkan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan pihaknya tengah mempersiapkan berbagai aspek penting guna mendukung implementasi kebijakan ekspor satu pintu.

Menurutnya, DSI akan dibangun dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Danantara saat ini sedang menjalankan proses rekrutmen sumber daya manusia secara ketat untuk mengisi berbagai posisi strategis di perusahaan.

Selain itu, pengembangan sistem teknologi informasi juga terus dilakukan guna mendukung pengawasan dan operasional yang efektif.

“Kami ingin memastikan perusahaan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Dony.

Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Ekspor Nasional

Penerapan ekspor SDA satu pintu dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengelolaan komoditas unggulan nasional.

Selain meningkatkan efisiensi dan koordinasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global melalui sistem yang lebih terintegrasi dan transparan.

Dengan masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026, pemerintah optimistis pelaku usaha dapat beradaptasi secara bertahap sehingga implementasi penuh pada 1 Januari 2027 dapat berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#ekspor SDA #satu pintu #pemerintah #airlangga hartarto