Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PP Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Kementerian UMKM Tegaskan Pajak 0,5 Persen Kini Permanen untuk Pelaku Usaha

Yosep Awaludin • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:42 WIB
Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik
Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik

RADAR BOGOR – Kementerian UMKM memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan afirmasi bagi pelaku UMKM, bukan menambah beban usaha sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru tersebut justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang secara sehat, produktif, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, mengatakan berbagai informasi yang menyebut PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberatkan UMKM tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat dukungan negara terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.

“Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan UMKM mendapatkan perlindungan, afirmasi, dan pemberdayaan yang lebih optimal agar mampu tumbuh semakin kuat dan produktif,” ujar Riza.

Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Riza menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan yang selama ini menjadi dukungan bagi sektor UMKM.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Punya Tanah dan Bangunan Senilai Rp5,9 Miliar di Bogor

Salah satunya adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Dengan demikian, pelaku usaha kecil masih dapat menikmati kemudahan perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha.

Aturan Baru Cegah Praktik Pemecahan Omzet

Kementerian UMKM mengungkapkan bahwa salah satu alasan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk menutup celah praktik pemecahan omzet usaha yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

“Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang berhak, sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Tarif PPh Final 0,5 Persen Kini Bersifat Permanen

Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yakni maksimal tujuh tahun sesuai ketentuan lama.

Kini, selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pelaku UMKM dapat terus menikmati tarif pajak khusus tersebut tanpa batas waktu tertentu.

“Fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dibatasi masa berlaku tujuh tahun. Selama memenuhi kriteria yang ditentukan, tarif tersebut dapat dimanfaatkan secara permanen,” tegas Riza.

Baca Juga: Paripurna HJB ke 544 Digelar Perdana di Malasari, Ketua DPRD Bogor: Hidupkan Kembali Semangat Pelayanan Para Pendahulu

Tidak Ada Pencabutan Fasilitas Secara Mendadak

Kementerian UMKM juga memastikan tidak ada penghentian fasilitas perpajakan secara tiba-tiba bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Pelaku usaha berbentuk CV, Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT) non-perseorangan tetap dapat menggunakan fasilitas yang telah diperoleh hingga masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh fasilitas yang telah diberikan berdasarkan aturan sebelumnya tetap dapat dimanfaatkan sampai berakhir sesuai masa berlaku masing-masing. Tidak ada pencabutan secara mendadak,” kata Riza.

Dorong UMKM Lebih Formal dan Berkelanjutan

Ke depan, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas dan profesionalitas usaha melalui pembentukan badan usaha yang lebih formal.

Pelaku usaha dapat memilih mendirikan PT Perorangan yang memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, opsi pembentukan koperasi juga terus didorong dengan pemberian fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen selama empat tahun sejak koperasi resmi terdaftar.

Kementerian UMKM berharap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, legalitas usaha, dan pasar yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM Indonesia yang semakin sehat, produktif, dan berdaya saing,” tutup Riza. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kementerian umkm #pelaku umkm #peraturan pemerintah