Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Diborgol dan Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Makin Terang

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:40 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana langsung ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana langsung ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.

RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dadan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, memperlihatkan Dadan Hindayana keluar dari area pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. 

Baca Juga: Info Bansos Triwulan 2 April-Juni 2026, Simak Kriteria KPM yang Berhak Menerima Akumulasi Dana PKH BPNT hingga Rp4 Juta

Mantan pejabat yang sebelumnya memimpin BGN itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol.

Setelah itu, penyidik langsung membawa Dadan menuju kendaraan tahanan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pak komentarnya," ucap salah satu wartawan, namun Dadan hanya diam sambil berjalan.  

Berawal dari Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi, penyidikan bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Temuan tersebut kemudian berkembang setelah muncul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang menjanjikan akses atau kepemilikan titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Korban Bermunculan di Sejumlah Daerah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Penyelidikan aparat penegak hukum mengungkap bahwa dugaan praktik jual beli titik SPPG tidak hanya terjadi di satu wilayah.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan masyarakat telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Di Batam, aparat mengusut dugaan transaksi penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Peabo Bryson Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun, Suara Emas di Balik Lagu Disney Legendaris Tutup Usia

Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.

Besarnya nilai transaksi dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

BGN Temukan Dugaan Jaringan Terorganisir di Balik Penipuan SPPG

Hasil penelusuran yang dilakukan Badan Gizi Nasional sebelumnya menunjukkan adanya indikasi praktik yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Dari berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan, BGN menduga terdapat kelompok tertentu yang secara terstruktur menjalankan modus penipuan dengan menawarkan titik SPPG kepada calon korban.

Pelaku disebut memanfaatkan nama besar Program Makan Bergizi Gratis serta mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat maupun pihak internal BGN.

Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan menggunakan foto bersama sejumlah pejabat sebagai alat untuk membangun kepercayaan.

Pola serupa ditemukan dalam sejumlah laporan yang masuk dari berbagai daerah, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terkoordinasi.

Sebelumnya Dicopot Presiden Prabowo dari Jabatan Kepala BGN

Penahanan Dadan Hindayana terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian besar di tubuh Badan Gizi Nasional.

Melalui keputusan yang diumumkan di Istana Presiden, Dadan diberhentikan dari jabatan Kepala BGN.

Dalam waktu yang sama, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, juga dicopot dari posisinya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional.

Sebelum dipercaya menduduki jabatan tersebut, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru untuk memperkuat tata kelola lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus SPPG Jadi Ujian Besar Program Makan Bergizi Gratis

Kasus dugaan jual beli titik SPPG, kini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Pemerintah menegaskan, komitmennya untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi nasional tersebut. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Kejagung #SPPG #Dadan Hindayana #BGN