Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Setelah Dadan Hindayana, 2 Eks Wakil Kepala BGN Ikut Ditahan Kejagung, Penyidikan Kasus SPPG Memasuki Fase Krusial

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:13 WIB
2 mantan Wakil Kepala BGN ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.
2 mantan Wakil Kepala BGN ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.

RADAR BOGOR - Penanganan kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang.

Setelah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah hukum dengan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Keduanya terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Museum Pajajaran di Batutulis Bogor Resmi Dibuka pada Momen HJB ke-544, Sajikan 80 Koleksi Sejarah

Dalam pengawalan ketat penyidik, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

Kedua mantan pejabat tersebut kemudian dibawa menuju kendaraan tahanan dengan tangan terborgol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini menambah daftar mantan pimpinan BGN yang kini berstatus tahanan dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

Kejagung Masih Tutup Rapat Kasus yang Menjerat Mantan Pimpinan BGN

Hingga Rabu sore, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi perkara yang menjadi dasar penahanan ketiga mantan petinggi BGN tersebut.

Meski demikian, perhatian publik mengarah pada dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional.

Kasus tersebut mencuat setelah muncul berbagai laporan dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan titik SPPG di sejumlah daerah.

Dudung Abdurachman Sebut Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan

Di tengah berkembangnya proses hukum, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memberikan penjelasan mengenai alasan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026, Dudung menyampaikan, dugaan jual beli titik SPPG menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan Presiden dalam mengevaluasi kinerja pimpinan BGN.

"Kemungkinan besar ya seperti itu," ucapnya kepada wartawan.

Menurut Dudung, berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut telah diterima Presiden.

Baca Juga: Gak Usah ke Swiss atau Selandia Baru! 6 Danau dan Air Terjun di Jambi Ini Pemandangannya Gak Kalah Estetik, Ada Danau Purba di Ketinggian 1.200 Meter

Karena itu, persoalan yang berkembang di lingkungan BGN menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum keputusan pergantian pimpinan diambil.

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli SPPG memang menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap keputusan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Kantor BGN Digeledah, Pengamanan Diperketat

Seiring dengan penahanan para mantan pimpinan BGN, penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Aktivitas penyidik berlangsung di tengah pengamanan yang diperketat di lingkungan kantor tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

Menurut Mochamad Jeffry, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap barang bukti maupun dokumen yang menjadi target penggeledahan tersebut.

Kasus BGN Jadi Sorotan Nasional

Penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam waktu yang hampir bersamaan menandai babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan institusi strategis negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.

Publik kini menanti penjelasan resmi Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta perkembangan hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor BGN. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Kejagung #SPPG #Mbg #BGN