Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Korupsi MBG Baru Seminggu Diselidiki Kejagung, Langsung Menyeret 3 Eks Pimpinan BGN

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:41 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dibawa ke mobil tahanan Kejagung.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

RADAR BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kantor BGN Dipenuhi Karangan Bunga Usai Dadan Hindayana Dicopot, 1 Jadi Sorotan dari Gema Kosgoro yang Berbeda dari Lainnya

Proses penyelidikan yang berujung pada penetapan tersangka tersebut, berlangsung relatif cepat. 

Kejagung mengungkapkan, penyelidikan aktif baru dimulai sekitar satu minggu sebelum pengumuman penetapan tersangka dilakukan.

Kejagung Sudah Lama Mencermati Dugaan Penyimpangan Program MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026 menjelaskan, penyelidikan formal memang baru berjalan sekitar satu pekan.

"Penyelidikannya sekitar 1 minggu," ucapnya kepada wartawan.

Namun sebelum tahap penyelidikan dimulai, tim Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mempelajari berbagai indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, sejumlah informasi yang menjadi perhatian aparat berasal dari laporan masyarakat serta temuan terkait dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi spesifikasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan.

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Yayasan Mitra SPPG Mulai Diinventarisasi, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Selain menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola program, penyidik juga mulai memetakan sejumlah yayasan yang selama ini terlibat sebagai mitra penyelenggara SPPG.

Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat atau tidak berhak menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional.

Fokus penyidikan tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kemungkinan adanya hubungan yang mengarah pada konflik kepentingan maupun keterkaitan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Jalan Enggram di Sawangan Depok Amblas, Warga Desak Segera Bangun Jalan Alternatif

Menurutnya, proses pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila ditemukan bukti baru selama penyidikan berjalan.

Rumah Para Tersangka dan Kantor BGN Digeledah

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan rumah para tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Barang-barang yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penyidikan perkara ini diketahui mengacu pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Dicopot Presiden Sehari Sebelum Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap ketiga mantan pimpinan BGN terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian besar di tubuh Badan Gizi Nasional.

Pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dalam keputusan yang sama, dua wakil kepala lembaga tersebut, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari jabatannya.

Pergantian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Kini, dengan status tersangka yang disematkan kepada ketiga mantan pejabat tersebut, penyidikan Kejagung memasuki babak baru untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menyangkut kebutuhan gizi jutaan masyarakat Indonesia. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Kejagung #SPPG #Dadan Hindayana #Mbg #BGN