RADAR BOGOR - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap yang semakin intensif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Operasi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Selasa malam, 2 Juni 2026 dan berlanjut hingga Rabu, 3 Juni 2026.
Langkah ini, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah.
Ponsel, Laptop dan Dokumen Strategis Diamankan Penyidik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026, Syarief mengungkapkan, penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Ada laptop, HP serta lain-lainnya," ucapnya kepada wartawan.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran keputusan, komunikasi, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Para Tersangka Ikut Digeledah
Penyidik tidak hanya menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat.
Sejumlah rumah pribadi milik tersangka juga menjadi target penggeledahan.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi secara bersamaan sejak malam sebelumnya.
Bahkan hingga Rabu siang, tim penyidik masih melanjutkan proses pencarian barang bukti di sejumlah tempat lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang relevan dapat diamankan guna memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Yayasan Terafiliasi Diduga Jadi Pintu Masuk Penyimpangan
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG melalui mekanisme penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.
Dalam beberapa kasus, kepemilikan atau pengendalian yayasan disebut dilakukan melalui pihak lain sehingga tidak terlihat secara terbuka.
Kondisi tersebut, diduga menciptakan konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra program yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.
Pengadaan Barang Diduga Diintervensi, Nilainya Mencapai Triliunan Rupiah
Selain menyoroti keberadaan yayasan yang terafiliasi, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga terdapat pengadaan yang tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan program serta adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah transaksi.
Yang menjadi perhatian, seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan menggunakan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga: Jalan Enggram di Sawangan Depok Amblas, Warga Desak Segera Bangun Jalan Alternatif
Besarnya nilai proyek membuat penyidik berupaya menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Anggaran MBG Ratusan Triliun Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Pada 2025, program tersebut tercatat memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun.
Sementara pada 2026, alokasi anggarannya meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar, Kejagung menegaskan, akan terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim