Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkeu Purbaya Ungkap Ada Pertukaran Data Antarlembaga yang Berujung Penyidikan Korupsi MBG

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:40 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. 

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai perkembangan kasus tersebut.

3 mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Penetapan status hukum terhadap ketiganya, disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan mitra program MBG melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Sinar Mas Land Gandeng Hongkong Land Luncurkan Hunian Ultra-Luxury Terbaru Island Villa di NavaPark BSD City

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan pemberhentian para mantan pimpinan BGN tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto yang diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja mereka selama menjabat.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. 

Namun, ia mengakui terdapat kontribusi data dan hasil pemeriksaan yang dilakukan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang kini tengah disidik aparat penegak hukum.

"Salah satunya laporan dari kita juga mungkin," ucap Purbaya kepada wartawan.

Dugaan Korupsi MBG Terungkap Lewat Pemeriksaan Sejumlah Lembaga

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Purbaya menjelaskan, proses pengawasan melibatkan sejumlah institusi negara.

Selain Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan pemeriksaan yang hasilnya saling dipertukarkan untuk memperkuat pengawasan dan verifikasi data.

Ia menyebut, adanya koordinasi antarlembaga dalam menelusuri berbagai temuan terkait pelaksanaan program MBG sehingga informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kejagung Beberkan Modus Dugaan Penyimpangan Yayasan SPPG

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Syarief, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan SPPG yang menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. 

Baca Juga: KPM Perlu Tahu, 3 Poin Penjelasan Isu Bonus Bansos Rp400 Ribu serta Perkembangan PKH dan BPNT Juni 2026

Dalam ketentuannya, pengelolaan dapur MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan dan beroperasi di lingkungan sekolah.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. 

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Yayasan Mitra MBG Diduga Raup Dana Miliaran Rupiah per Hari

Kejaksaan Agung juga mengungkap, yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG memperoleh aliran dana dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. 

Penyidik menduga sejumlah yayasan penerima dana itu memiliki afiliasi dengan para tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Temuan tersebut, kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Kasus MBG Masuki Babak Baru

Penetapan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka menandai babak baru dalam penanganan dugaan korupsi program MBG. 

Baca Juga: Museum Pajajaran di Batutulis Bogor Resmi Dibuka pada Momen HJB ke-544, Sajikan 80 Koleksi Sejarah

Aparat penegak hukum, saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh jaringan yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#SPPG #Dadan Hindayana #Purbaya Yudhi Sadewa #Mbg #BGN