Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

4 Dosa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Hingga Jadi Tersangka Korupsi MBG

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:18 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana langsung ditahan Kejagung karena kasus korupsi MBG.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana langsung ditahan Kejagung karena kasus korupsi MBG.

RADAR BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadikan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka. 

Pasca penetapan tersebut, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Es Terbaik di Padang, Mulai dari Durian Legit Murni hingga Gelato Kekinian, Ada yang Berusia 60 Tahun Lebih

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar di berbagai daerah.

Penggeledahan Sejak Malam Hari, Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Jakarta Pusat serta sejumlah rumah yang terkait dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, serta perangkat lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurut Syarief, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Dugaan Pertama: Yayasan Mitra SPPG Terafiliasi dengan Pejabat BGN

Salah satu temuan utama penyidik, dugaan adanya penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, secara aturan, pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. 

"Seharusnya, program MBG ini dikelola yayasan tiap sekolah," jelasnya kepada wartawan.

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.

Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan persetujuan sebagai mitra pelaksana program.

Dugaan Kedua: Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Kejagung juga menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah sangat besar.

Menurut hasil penyidikan sementara, yayasan yang diduga terkait dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: PLN UPT Bogor Resmikan Green Laundry Hub di Kedungbadak, Dorong Ekonomi Inklusif dan Ramah Lingkungan Berbasis TJSL

Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik karena diduga menjadi bagian dari skema penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis.

Dugaan Ketiga: Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Berujung Markup Anggaran

Selain persoalan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. 

Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung efektivitas operasional Program MBG.

Dugaan Keempat: Markup Motor Listrik, Tablet hingga Televisi Bernilai Triliunan Rupiah

Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan, diduga bermasalah saat pengembangan perkara.

Salah satunya, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. 

Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Pusat Laundry di Bogor, Solusi Praktis Baju Bersih Bebas Kusut Tanpa Ribet

Penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. 

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejagung menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berjalan. 

Tim penyidik saat ini tengah mendalami berbagai barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan perangkat elektronik milik para tersangka.

Dengan besarnya nilai proyek yang diperiksa serta luasnya jaringan pelaksana program di berbagai daerah, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan perkara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Kejagung #Dadan Hindayana #Mbg #BGN