RADAR BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil evaluasi Presiden Prabowo Subianto terhadap kinerja jajaran BGN.
Purbaya menyebut pemerintah tidak terlibat langsung dalam proses hukum yang menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap kinerja para pejabat terkait di BGN.
“Ini merupakan keputusan Presiden setelah dilakukan evaluasi kinerja. Kami dari Kementerian Keuangan tidak ikut dalam proses penentuan itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Meski demikian, Purbaya mengakui adanya kontribusi data dan laporan dari Kementerian Keuangan yang turut mendukung proses investigasi, bersama lembaga lain seperti BPKP.
“Bisa jadi ada masukan juga dari kami, tetapi bukan hanya dari Kemenkeu. Ada BPKP, ada berbagai pihak yang melakukan pemeriksaan dan saling bertukar data untuk proses pendalaman,” jelasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiga pihak tersebut lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Kejagung mengungkapkan bahwa dalam dugaan kasus ini, terdapat pengaturan terkait verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seharusnya, dapur MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan.
“Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan di masing-masing sekolah, namun dalam pelaksanaannya ditemukan yayasan mitra SPPG yang justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan terafiliasi dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia juga menyebut bahwa yayasan yang terlibat dalam jaringan tersebut menerima dana insentif dalam jumlah besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut diketahui memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan diduga terafiliasi dengan pihak berinisial DH, SS, dan LP,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis. (***)
Editor : Yosep Awaludin