Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap Anggaran Motor Listrik Program MBG Capai Rp2,4 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Penggelembungan

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat di Kejagung.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat di Kejagung.

RADAR BOGOR - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), terus membuka fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang sebelumnya disebut untuk mendukung operasional program nasional tersebut.

Pengadaan kendaraan roda dua itu kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Baca Juga: Jemaah Haji Bogor Bersiap Pulang ke Indonesia, Ada Larangan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Temuan mengenai nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah memunculkan pertanyaan besar mengenai urgensi, mekanisme pengadaan, hingga dugaan penggelembungan harga yang kini tengah didalami penyidik.

Awalnya Disebut untuk Mendukung Operasional Kepala SPPG

Sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik sempat dijelaskan oleh Dadan Hindayana saat masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Pada April 2026, Dadan menyampaikan, kendaraan tersebut telah masuk dalam anggaran tahun 2025 dan direncanakan sebagai sarana operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Menurut penjelasan saat itu, motor listrik dianggap sebagai kendaraan pendukung mobilitas petugas dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.

Kejagung Ungkap Dugaan Penggelembungan Harga Pengadaan

Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proyek tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Syarief, Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga dalam penyusunan anggaran sejumlah proyek pengadaan.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami markup.

Dokumen Pengadaan Ungkap Nilai Fantastis

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat beberapa paket pengadaan kendaraan roda dua yang berkaitan dengan program tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Bogor Bersiap Pulang ke Indonesia, Ada Larangan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Dua paket dengan nilai terbesar masing-masing tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,22 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan metode e-purchasing.

Paket pertama tercatat sebagai pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III.

Sementara paket lainnya diperuntukkan bagi SPPI di seluruh wilayah Indonesia.

Menariknya, kedua paket tersebut masing-masing memiliki volume pengadaan sebanyak 24.400 unit kendaraan.

Jika digabungkan, total kendaraan yang direncanakan mencapai 48.800 unit dengan nilai anggaran keseluruhan sekitar Rp2,44 triliun.

Diduga Gunakan Motor Listrik Emmo JVX GT

Meski dokumen pengadaan tidak menjelaskan secara rinci spesifikasi kendaraan yang dibeli, sejumlah informasi yang beredar menunjukkan, motor yang digunakan diduga merupakan tipe Emmo JVX GT.

Dalam katalog elektronik pemerintah, kendaraan tersebut tercantum dengan harga sekitar Rp49,95 juta per unit, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Produk tersebut tercatat dipasarkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal.

Apabila harga satuan tersebut dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 24.400 unit dalam satu paket, maka nilai proyek mencapai sekitar Rp1,218 triliun.

Dengan dua paket pengadaan yang memiliki jumlah unit serupa, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp2,437 triliun.

Penyidikan Masih Berjalan, Kejagung Dalami Seluruh Pengadaan MBG

Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus dikembangkan.

Baca Juga: 5 Pameran Seni yang Bisa Masuk Agenda Liburan Warga Bogor di Bulan Juni, Ada yang Gratis hingga Karya Interaktif

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menelusuri sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, termasuk pengadaan tablet, televisi berukuran 75 inci, serta berbagai barang pendukung operasional lainnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini diperkirakan masih akan mengungkap fakta-fakta baru terkait pengelolaan anggaran program MBG yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #Dadan Hindayana #motor listrik #Mbg #BGN