Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Operasi Senyap KPK Guncang Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Lain Resmi Jadi Tersangka

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:22 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim saat di gedung KPK.
Wamen Imipas, Silmy Karim saat di gedung KPK.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik. 

Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyeret sejumlah pejabat penting di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Rempahnya Menusuk Lidah, Kepoin 5 Kedai Nasi Goreng Legendaris di Padang yang Punya Rating Tertinggi, Tanpa Kecap Manis

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan keimigrasian di Indonesia.

KPK Sebut Bukti Sudah Cukup untuk Menetapkan Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026, Budi menyampaikan, status tersangka diberikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

"Sesuai alat bukti yang cukup, dari total 18 orang yang diamankan, KPK tetapkan 8 tersangka," jelasnya kepada wartawan.

Menurutnya, dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, delapan orang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Daftar Delapan Pejabat yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka adalah:

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Baca Juga: Kedisiplinan Jemaah Haji Asal Bogor Dipuji PPIH dan Saudia Airlines

Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.

Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Gusti Benardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penyidik menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi keimigrasian yang diduga memberikan keuntungan tertentu kepada pihak-pihak yang terlibat.

Selain dugaan pemerasan, para tersangka juga diduga menerima gratifikasi atau pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK

Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan setelah proses penetapan status hukum dilakukan.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Menata Asam Sari Hadir di Pasar Kuliner Indonesia, Usung Inovasi Saus Asam Jawa yang Unik dan Serbaguna

Langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya lain yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparatur yang memiliki kewenangan.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau keuntungan lain yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.

KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus Imigrasi Jadi Ujian Integritas Pelayanan Publik

Terungkapnya kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan imigrasi menjadi pengingat penting bahwa reformasi birokrasi dan pengawasan internal harus terus diperkuat.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan KPK untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan praktik korupsi dalam pelayanan keimigrasian tersebut berlangsung serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil dari perbuatan tersebut. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Silmy Karim #Wamen Imipas #imigrasi #kpk