RADAR BOGOR - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, adanya dugaan kerja sama yang erat antara tiga tersangka dalam perkara yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tersebut.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta 2 mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga, ketiganya tidak menjalankan aksinya secara terpisah, melainkan saling berkoordinasi dalam sejumlah keputusan yang berkaitan dengan proyek strategis tersebut.
Kejagung Ungkap Para Tersangka Diduga Saling Mengetahui Perannya
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan pada Kamis, 4 Juni 2026, bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara ketiga tersangka dalam perkara tersebut.
"Ketiganya bekerjasama," ucapnya kepada wartawan.
Menurut Jeffry, para tersangka diduga telah mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian aktivitas yang kini sedang diselidiki Kejagung.
Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci bentuk koordinasi maupun pembagian peran di antara mereka karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang terjadi dalam program MBG bukanlah tindakan individual, melainkan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Tak Hanya Pengadaan Barang, Dugaan Korupsi Menyasar Penentuan Titik Dapur SPPG
Kejagung juga mengungkap bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dikenal sebagai titik dapur penyedia makanan bergizi gratis.
Mohammad Jeffry menjelaskan, aspek penentuan titik dapur menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena diduga berkaitan dengan praktik yang merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, penyidik terus mendalami berbagai keputusan yang diambil dalam proses penunjukan lokasi SPPG di sejumlah daerah.
Yayasan Terafiliasi Diduga Diloloskan Meski Tak Memenuhi Syarat
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan-yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.
Namun demikian, yayasan tersebut tetap dapat lolos melalui dugaan pengaturan dalam sistem verifikasi portal mitra BGN.
Penyidik menduga terdapat perhatian khusus atau intervensi dari para tersangka sehingga proses seleksi tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliran Dana Miliaran Rupiah per Hari Jadi Temuan Penting Penyidik
Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik adalah besarnya keuntungan yang diperoleh sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik juga menduga beberapa yayasan yang mendapatkan keuntungan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, maupun Lodewyk Pusung.
Dugaan Markup Pengadaan Barang dan Jasa Ikut Diselidiki
Selain dugaan manipulasi dalam penunjukan mitra dan penentuan titik dapur, Kejagung menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan barang dan jasa program MBG.
Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara independen.
Baca Juga: Tiga Kios di Pasar Tohaga Parung Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Akibatnya, harga sejumlah barang dan jasa yang digunakan dalam program tersebut diduga mengalami kenaikan yang tidak wajar.
Saat ini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim