Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Imigrasi, Nilainya Disebut Tembus Ratusan Miliar Rupiah, Uang Valas hingga Kendaraan Mewah Disita

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:06 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemerasan di imigrasi, Kamis 4 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemerasan di imigrasi, Kamis 4 Juni 2026.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan yang berhasil diidentifikasi sementara mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah. Nilai tersebut masih terus dihitung seiring pendalaman perkara yang dilakukan penyidik.

KPK Sebut Nilai Dugaan Pemerasan Mencapai Ratusan Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, besaran pasti nilai dugaan pemerasan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah seluruh proses verifikasi data dan barang bukti selesai dilakukan.

Baca Juga: Air Terjun Tirai Hijau Raksasa hingga Kolam Hijau Toska: 6 Curug Paling Estetik di Sumatera Selatan yang Tersembunyi

Saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026, Budi mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan total nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut telah mencapai ratusan miliar rupiah.

Pernyataan tersebut, semakin memperkuat dugaan bahwa praktik yang sedang diusut KPK memiliki skala besar dan melibatkan perputaran dana yang signifikan dalam proses pelayanan keimigrasian.

Penyidik Sita Dolar AS, Dolar Singapura, Emas hingga Puluhan Kendaraan

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik KPK turut mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk valuta asing. 

Penyidik menemukan simpanan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik dalam bentuk tunai maupun dana yang tersimpan di rekening.

Selain aset keuangan, KPK juga menyita sejumlah kendaraan yang terdiri dari 7 unit mobil dan 15 unit sepeda motor.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan 11 unit sepeda, yang terdiri dari 6 sepeda gunung atau mountain bike (MTB) dan 4 unit sepeda lipat Brompton.

Penyitaan juga mencakup logam mulia berupa emas dengan total berat mencapai ratusan gram yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.

"Sudah kami sita," ucapnya kepada wartawan.

Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka

Kasus ini tidak hanya menjerat Silmy Karim. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan yang mengamankan total 18 orang.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Teror Ketuk Pintu Tengah Malam Bikin Resah Warga Citayam Kota Depok, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Delapan tersangka yang telah ditahan terdiri atas:

Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode tahun 2024–2025.

Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.

Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung menjalani penahanan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dari Pagoda 9 Tingkat hingga Puncak 3.159 MDPL: 6 Petualangan Epik di Sumatera Selatan yang Underrated

Langkah tersebut dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya penyidikan.

Bermula dari Pengurusan Dokumen Keimigrasian

KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan layanan pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi celah terjadinya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Menurut Budi Prasetyo, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi atau pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan.

Dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan dan penetapan delapan tersangka, KPK kini terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar di lingkungan pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Silmy Karim #Budi Prasetyo #imigrasi #bogor #kpk