RADAR BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, sejumlah temuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan berbagai pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga mengalami mark up serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG.
Kasus tersebut menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Bogor Comedy Tour Berlanjut, Stand Up Indo Kota Bogor Sambangi Teras Nona Manis
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, intervensi tersebut dilakukan dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG di lapangan.
Jeffry menyampaikan, tindakan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan yang menggunakan anggaran negara.
Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan Utama Penyidik
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan, total nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
"Pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 sudah dibayar ke PT YAT tak memenuhi syarat selaku vendor sebab tak punya dealer maupun bengkel aktif serta ada markup," tuturnya kepada wartawan.
Dana proyek itu diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang ditetapkan sebagai vendor pelaksana.
Namun, menurut keterangan Mochammad Jeffry, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun fasilitas bengkel aktif yang memadai.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 4 Warna Cat Rumah yang Dianggap Bawa Sial, Benarkah atau Hanya Mitos?
Temuan ini, menambah daftar pengadaan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan utama program MBG yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Puluhan Ribu Sepatu, Tablet, dan TV Raksasa Diduga Ikut Dimarkup
Kejagung pun menemukan berbagai pengadaan barang lainnya yang diduga bermasalah.
Penyidik mencatat adanya pengadaan sebanyak 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta terindikasi mengalami mark up.
Tidak hanya itu, pengadaan perangkat teknologi juga menjadi bagian dari temuan penyidik.
Dalam kasus ini, terdapat pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kedua jenis barang tersebut diduga dibeli melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan dan ditemukan indikasi penggelembungan harga.
Jeffry menjelaskan, berbagai barang tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG.
Karena itu, penyidik mendalami alasan pengadaan dilakukan dalam jumlah besar dengan nilai anggaran yang sangat signifikan.
Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Tidak hanya terkait pengadaan barang, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Mochammad Jeffry, penyidik menemukan adanya yayasan tertentu yang ditunjuk sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Indonesia Kecam Rencana Israel Kuasai 70 Persen Gaza, Menlu Soroti Langkah Ilegal
Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.
Dalam prosesnya, yayasan tersebut tetap dapat lolos verifikasi melalui portal Mitra BGN karena adanya perhatian khusus dari pihak tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar.
Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menembus angka triliunan rupiah dalam satu tahun.
Kejagung Tegaskan Negara Mengalami Kerugian Akibat Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menegaskan, dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat berbagai pengadaan dan penunjukan mitra yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Di tengah harapan besar terhadap program tersebut, dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi BGN justru memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola anggaran negara dalam pelaksanaannya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim