Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tok Tok Tok! Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:34 WIB
Hakim bacakan vonis saat sidang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, Kamis 4 Juni 2026.
Hakim bacakan vonis saat sidang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, Kamis 4 Juni 2026.

RADAR BOGOR - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak penting. 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam sidang yang digelar pada Kamis 4 Juni 2026. 

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Pemkot Depok Layak Jadi Contoh di Jabar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," tegas Nur Sari Baktiana.

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. 

Jika denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana selama 90 hari kurungan.

Uang Rp3 Miliar dan Motor Ducati Jadi Bukti Kunci di Persidangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Immanuel Ebenezer terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, sosok yang dikenal sebagai salah satu pihak berpengaruh dalam perkara pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menjelaskan, uang tersebut berasal dari dana nonteknis yang dipungut dalam proses pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurut hakim, penerimaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan jabatan yang diemban Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Hakim Temukan Gratifikasi Tambahan Rp435 Juta yang Tak Pernah Dilaporkan ke KPK

Tak hanya menerima suap, majelis hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta dengan nilai mencapai Rp435 juta.

Dana tersebut dinilai berkaitan dengan kewenangan dan posisi Noel sebagai pejabat negara. 

Baca Juga: Progres Salur Bansos Awal Juni 2026, Rekapitulasi Penyaluran KKS via Bank dan PT Pos Daerah 3T, Simak Selengkapnya

Namun, penerimaan itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terpenuhi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Subjudul 4: Harta Noel Bisa Disita Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan dan denda, pengadilan juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menyebutkan bahwa apabila terpidana tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan miliknya untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.

Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Putusan tersebut menjadi salah satu konsekuensi hukum yang harus dijalani Noel setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang mencoreng institusi ketenagakerjaan.

Sebelumnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Noel Ikut Menikmati Aliran Dana Rp6,5 Miliar

Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 18 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa meyakini Noel terlibat dalam praktik penerimaan uang tidak sah yang berasal dari pengurusan sertifikat K3.

Jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp6,58 miliar yang diduga berasal dari pungutan nonteknis dalam proses penerbitan sertifikasi K3. 

Dana tersebut disebut mengalir melalui sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Serang Warga di Cariu Bogor Hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku, Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Menurut jaksa, uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan.

Selain pidana penjara, jaksa sebelumnya juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. 

Setelah dikurangi pengembalian dana senilai Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel, tersisa kewajiban sebesar Rp1,435 miliar yang diminta untuk dibayarkan.

Kasus Sertifikat K3 Jadi Sorotan Publik

Perkara korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kemnaker menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2026. 

Kasus ini, membuka dugaan adanya praktik pungutan nonprosedural dalam layanan sertifikasi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan transparan.

Vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi penanda bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. 

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya integritas pejabat negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Immanuel Ebenezer Gerungan #Noel #Wamenaker