Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Korupsi K3 Eks Wamenaker Noel Terkuak, Hakim Beberkan Rincian Gratifikasi Rp435 Juta yang Tak Pernah Dilaporkan ke KPK

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:17 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menghadiri sidang, Kamis 4 juni 2026.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menghadiri sidang, Kamis 4 juni 2026.

RADAR BOGOR - Sidang putusan kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta yang memberatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta saat masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan yang diembannya dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN dan Jadi Tersangka, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Nurunnisa Setiawan: Bukti Keseriusan Pemerintah Perbaiki MBG

Hakim anggota, Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (4/6/2026) menjelaskan, majelis tidak menemukan bukti yang dapat menguatkan dalih Noel bahwa uang yang diterimanya berasal dari hubungan keperdataan atau transaksi pribadi yang sah.

Menurut Alfis Setyawan, seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan tidak menunjukkan adanya dokumen pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, laporan keuangan, kuitansi, maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas hukum perdata sebagaimana diklaim terdakwa.

"Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun bukti lain yang dapat secara meyakinkan menunjukkan bahwa penerimaan uang sebesar Rp435 juta tersebut benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana yang dikemukakan terdakwa," jelasnya.

Majelis hakim menilai penjelasan Noel hanya berupa pengakuan sepihak yang tidak didukung alat bukti lain yang sah. 

Karena itu, hakim meyakini uang yang diterima tersebut merupakan gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatan Noel sebagai penyelenggara negara.

Aliran Dana Datang dari Sejumlah Pengusaha dalam Rentang 2024 hingga 2025

Dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan gratifikasi dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak berbeda sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Dana pertama diterima Noel pada 21 Oktober 2024 dari seseorang bernama Arsul sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, pada 17 November 2024, Noel menerima Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara yang menjabat sebagai Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2024, Noel kembali menerima Rp50 juta dari Yohanes Permata F yang merupakan Komisaris PT Energi Kita Merah Putih. 

Tidak berhenti di situ, pada 25 Desember 2024, Yohanes kembali mengirimkan dana sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Info Bansos Awal Juni 2026: Imbauan Penarikan Saldo KKS 100 Persen hingga Jenis Bantuan yang Benar Cair dan Tidak

Memasuki tahun 2025, aliran dana terus berlanjut. Dalam rentang waktu 27 Februari hingga 23 Mei 2025, Noel tercatat menerima total Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni. 

Selain itu, pada periode 22 hingga 27 Maret 2025, Noel juga menerima Rp80 juta dari Yeni Marlina.

Akumulasi seluruh penerimaan tersebut mencapai Rp435 juta yang kemudian dinyatakan sebagai gratifikasi oleh majelis hakim.

Hakim: Pejabat Negara Wajib Menjaga Integritas dan Menghindari Benturan Kepentingan

Majelis hakim menekankan bahwa seluruh penerimaan tersebut terjadi ketika Noel masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Statusnya sebagai pejabat negara membuat setiap penerimaan manfaat ekonomi dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa.

Hakim menilai jabatan yang diemban Noel melekatkan kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan. 

Oleh karena itu, penerimaan dana dari berbagai pihak swasta tanpa pelaporan kepada KPK dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.

Tak Hanya Gratifikasi, Noel Juga Terbukti Terima Suap Rp3 Miliar dan Ducati Scrambler

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan, Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut berasal dari dana nonteknis yang terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang melibatkan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis hakim dalam menyatakan Noel bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Tok Tok Tok! Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

Selain pidana penjara, Noel diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. 

Nilai tersebut merupakan gabungan penerimaan suap Rp3 miliar dan gratifikasi Rp435 juta yang dinyatakan terbukti di persidangan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel. 

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Immanuel Ebenezer Gerungan #gratifikasi #kpk #Noel #Wamenaker