RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, fakta menarik sekaligus mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di balik praktik dugaan korupsi tersebut, para tersangka diduga menggunakan berbagai istilah yang identik dengan personel grup musik untuk menyamarkan pembagian uang hasil kejahatan.
Kode-kode seperti "vokalis", "gitaris", "backing vokal", hingga "koreografer" disebut menjadi bahasa internal yang digunakan untuk menentukan porsi penerimaan masing-masing pihak.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Jadwal SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bogor
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) menjelaskan, penggunaan istilah tersebut dilakukan untuk mengaburkan identitas penerima dan nominal dana yang dibagikan.
Menurut Setyo Budiyanto, setiap istilah memiliki makna tersendiri yang merepresentasikan pihak tertentu dalam jaringan penerimaan uang.
"Kode-kodenya pakai istilah grup band," ucapnya kepada wartawan.
Besaran dana yang diterima juga dibedakan berdasarkan kode yang digunakan sehingga tidak mudah terlacak sebagai transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK Ungkap Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga Pembelian Aset
Penyidikan KPK tidak hanya menemukan pola komunikasi yang unik dalam pembagian uang.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkap bagaimana dana hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi digunakan oleh para tersangka setelah diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian uang diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi, pembelian berbagai aset, hingga mendanai aktivitas usaha.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan jasa towing atau layanan derek kendaraan.
Usaha tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana yang diterima para tersangka sehingga tampak berasal dari aktivitas bisnis yang sah.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam upaya penelusuran aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Silmy Karim Resmi Ditahan Bersama Tujuh Pejabat dan Pegawai Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya langsung menjalani penahanan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan kemudian dipercaya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025-2026.
Penyidik juga menahan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024-2025.
Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, ada Tessar Bayu Setyaji yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
KPK juga menahan Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selain itu, Ronald Arman Abdullah turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ronald diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 sebelum kemudian memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada periode 2025-2026.
Dua nama lainnya yang ikut ditahan adalah Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya perkara.
Uang Valas, Emas hingga Kendaraan Ikut Disita Penyidik
Seiring penetapan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk mendukung aktivitas para tersangka.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sekaligus menelusuri potensi kerugian negara maupun keuntungan yang diperoleh para pelaku.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Penerima Manfaat Lain
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi ini masih terus dikembangkan.
KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Dengan terungkapnya penggunaan kode-kode seperti "vokalis", "gitaris", "backing vokal", dan "koreografer", penyidik kini memiliki petunjuk penting untuk memetakan pola distribusi dana serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang, aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim