Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi pada SPMB 2026, Kemendikdasmen Pastikan Penerimaan Murid Baru Lebih Transparan

Yosep Awaludin • Senin, 8 Juni 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi KPK mengeluarkan SE pencegahan korupsi pada SPMB 2026.
Ilustrasi KPK mengeluarkan SE pencegahan korupsi pada SPMB 2026.

RADAR BOGOR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik pungutan liar, suap, maupun titipan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal bagi anak Indonesia untuk mendapatkan layanan pendidikan, sehingga harus dijalankan secara bersih dan adil.

“SPMB adalah pintu masuk utama pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya harus bersih, adil, dan tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot.

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan KPK sejalan dengan program SPMB Ramah yang tengah dijalankan Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah.

Program tersebut dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid baru lebih mudah dipahami, terbuka, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen 3.053 Formasi Guru Sekolah Rakyat 2026, Berikut Jadwal Pendaftaran, Rincian Gaji dan Tunjangannya

Menurutnya, SPMB Ramah bukan hanya sistem administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Negara harus menjamin setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan yang tidak semestinya,” tambahnya dengan parafrase.

Melalui surat edaran KPK tersebut, seluruh pihak di lingkungan pendidikan diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Kewajiban pelaporan juga ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi.

Kemendikdasmen turut mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memperkuat tata kelola SPMB, termasuk meningkatkan keterbukaan informasi, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan akuntabel.

Partisipasi masyarakat juga dianggap penting dalam pengawasan pelaksanaan SPMB. Orang tua, pendidik, hingga media diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Dengan adanya penguatan dari KPK ini, pemerintah optimistis pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan semakin kredibel, transparan, dan dipercaya publik, sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang berintegritas di Indonesia. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kpk #surat edaran #spmb #kemendikdasmen