RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan dukungan pemerintah terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Dukungan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih sederhana, tepat sasaran, serta berkesinambungan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa aturan ini dirancang agar UMKM memiliki ruang tumbuh yang lebih luas, mampu mendorong ekonomi daerah, serta membuka lapangan kerja tanpa terbebani proses administrasi pajak yang kompleks.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan untuk UMKM telah mengalami perkembangan dan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, PP 20 Tahun 2026 hadir sebagai bentuk penyempurnaan agar manfaatnya lebih adil dan tepat sasaran.
Baca Juga: 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Pajak Capai Rp330,6 Miliar
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022, setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangannya.
Untuk memperjelas kebijakan tersebut kepada publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan 5 poin penting sebagai berikut:
1. Tarif 0,5 Persen dan Batas Omzet Tidak Berubah
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen tetap diberlakukan. Batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun juga tetap sama. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh atau bebas pajak penghasilan.
2. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu
Wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat dapat menggunakan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu. Sedangkan koperasi dapat memanfaatkan fasilitas ini selama empat tahun sejak terdaftar. Ketentuan ini dibuat agar pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis.
3. Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan
Pemerintah memastikan fasilitas ini hanya dinikmati oleh pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dan sedang berkembang. Di sisi lain, aturan ini juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pemecahan usaha demi mendapatkan tarif pajak lebih rendah.
4. Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba
Bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari skema final, pajak tidak lagi dihitung dari omzet, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diakui. Dengan demikian, perubahan skema tidak selalu berarti beban pajak meningkat.
5. Keseimbangan Sistem dan Masa Penyesuaian
PP 20 Tahun 2026 diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus tetap mendukung pertumbuhan UMKM. Pemerintah juga menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap.
Implementasi kebijakan ini akan mendapat pengawalan ketat dari DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat
beradaptasi dengan baik.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga menunjukkan peran pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha, kami ingin memastikan UMKM kita
bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," jelas Bimo.
DJP pun kepada mengimbau seluruh pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.
Editor : Eka Rahmawati