Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Pasien Bagi Peserta JKN, Ini Ketentuannya

Yosep Awaludin • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Laman Kesmas.id)
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Laman Kesmas.id)

RADAR BOGOR – BPJS Kesehatan resmi memperbarui ketentuan layanan kontrol rutin bagi peserta JKN yang mulai efektif diberlakukan bulan ini.

Kebijakan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban jadwal layanan di fasilitas kesehatan agar lebih terstruktur dan efisien.

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang sebelum tanggal kontrol yang tertera dalam surat rujukan tidak akan dilayani untuk pemeriksaan kontrol.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JKN yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu memastikan kembali jadwal kunjungan sebelum datang ke fasilitas layanan kesehatan.

Pasien Terlambat Masih Bisa Dilayani

BPJS Kesehatan juga memberikan kelonggaran bagi peserta yang melewatkan jadwal kontrol.

Baca Juga: Hendak Menyeberang Rel, Lansia 67 Tahun Meregang Nyawa Tertabrak KRL di Perlintasan Bojonggede Bogor

Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara daring minimal satu hari sebelumnya (H-1).

Langkah ini diharapkan dapat membantu pasien tetap mendapatkan pelayanan tanpa mengganggu alur antrean di fasilitas kesehatan.

Penanganan Pasien Gawat Darurat

Ketentuan jadwal kontrol tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat medis. Peserta yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditentukan.

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik

Di tengah beredarnya informasi mengenai kenaikan iuran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri atau PBPU, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni:

Skrining Kesehatan Wajib untuk Peserta JKN

Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses ini dapat dilakukan dalam waktu singkat, sekitar 5–10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining kesehatan tahunan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kontrol pasien #Peserta JKN #bpjs kesehatan