RADAR BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Keputusan tersebut langsung menuai perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).
Koalisi tersebut menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Polri, dengan alasan proses penyusunannya dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
“Revisi UU Polri disusun tanpa partisipasi bermakna masyarakat dan bertentangan dengan mandat reformasi kepolisian,” demikian pernyataan Koalisi dalam rilisnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Beberapa Hari Tak Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Bogor
Koalisi juga menyoroti adanya ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme serta berpotensi mengganggu sistem merit di instansi terkait.
Selain itu, Koalisi menilai revisi UU Polri belum memperkuat fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian. Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai masih terbatas pada fungsi koordinatif dan konsultatif.
“Kompolnas masih diposisikan sebatas lembaga konsultatif dan administratif,” tulis Koalisi.
Dalam rilis tersebut, Koalisi juga menilai mekanisme pengawasan yang bertumpu pada internal kepolisian belum efektif dalam mencegah pelanggaran. Hal ini dinilai menjadi catatan penting dalam upaya mendorong akuntabilitas institusi.
Koalisi turut menyoroti ketentuan terkait kenaikan usia pensiun anggota Polri yang dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas. Selain itu, sejumlah pasal dalam revisi UU Polri disebut memuat perluasan kewenangan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Koalisi juga menilai pengaturan terkait penggunaan kekuatan oleh aparat perlu disertai pengawasan yang ketat. Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari catatan terhadap substansi revisi UU Polri. (uma)
Editor : Eka Rahmawati