RADAR BOGOR – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu perubahan penting dalam UU Polri tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri, selama memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
Disabilitas Resmi Dapat Jadi Anggota Polri
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi UU Polri, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.
“Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan,” demikian bunyi ketentuan Pasal 21 ayat (2) yang dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.
Syarat Umum Masih Berlaku
Dalam aturan yang sama, Pasal 21 ayat (1) tetap memuat sejumlah persyaratan umum bagi calon anggota Polri.
Di antaranya WNI, beriman dan bertakwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berkelakuan baik, hingga lulus pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dan pembinaan anggota Polri akan diatur melalui Peraturan Kepolisian.
Disahkan Lewat Rapat Paripurna DPR
Pengesahan RUU Polri dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan hasil pembahasan kepada forum paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi atas rancangan undang-undang tersebut.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Dasco dalam sidang tersebut. Permintaan itu disambut persetujuan bulat dari para anggota dewan yang hadir.
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan dilakukan dalam rapat pembahasan di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut DIM tersebut menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam penyusunan revisi aturan kepolisian.
Dengan disahkannya regulasi ini, UU Polri terbaru diharapkan dapat memperkuat institusi kepolisian sekaligus membuka ruang inklusivitas yang lebih luas dalam rekrutmen anggota Polri di Indonesia. (***)