RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan terkait Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Program tersebut dibuka dengan tujuan untuk pemenuhan, penegakan, hingga pemanjuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat, yaitu desa atau Kelurahan.
Ada sebanyak 200 formasi Penggerak HAM yang nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah yang telah ditentukan, termasuk Jawa Barat.
Lantas, apa saja tugas dari Penggerak HAM tersebut? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian HAM, ada delapan tugas utama yang harus dijalankan oleh peserta yang terpilih menjadi Penggerak HAM tahun 2026.
Tugas Penggerak HAM
1. Melakukan Penguatan Kapasitas HAM Kepada Masyarakat
Penggerak Hak Asasi Manusia nantinya memiliki tugas untuk memberikan edukasi dan pembekalan kepada masyarakat agar mereka menyadari hak-hak dasar yang mereka miliki.
Baca Juga: Hotel di Kota Bogor Makin Ramai, Tingkat Hunian Tembus Hampir 50 Persen
2. Mengidentifikasi Kebutuhan Hak Dasar Masyarakat
Petugas juga harus bisa mengidentifikasi atau mencari tahu terkait kebutuhan hak dasar masyarakat yang di wilayah mereka bertugas.
3. Memetakan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Penggerak HAM harus bisa memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat seperti kebebasan berpendapat hingga pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan.
4. Menerima dan Melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM
Ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran HAM, maka penggegrak harus menerima laporan tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Di Rancabungur Bogor Tukang Pijat Dibegal, Polisi Beberkan Kronologinya
5. Melakukan Mitigasi Risiko Potensi Konflik Sosial
Penggerak HAM juga ditugaskan untuk mencegah hal buruk yang mungkin terjadi di lingkungan masyarakat terkait konflik sosial.
6. Mendampingi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Pemerintah Berperspektif HAM
Petugas juga harus bisa mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengann hak asasi manusia.
7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pemenuhan HAM
Selain itu, Penggerak HAM juga ditugaskan untuk memantau sekaligus mengevaluasi terkait program pemenuhan HAM di lingkungan mereka bertugas.
8. Menyusun Laporan Berkala Kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM
Petugas juga haruus menyusun laporan secara berkala kepada kantor wilayah Kementerian HAM terkait kinerja dan temuan yang mereka dapatkkan.
Adapun untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi Rekrutmen Penggerak HAM mulai 20 hingga 24 Juni 2026.***
Editor : Asep Suhendar