RADAR BOGOR - Ada kabar gembira dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia pada Juni tahun 2026 ini.
Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM telah menyebarkan pengumuman terkait Rekrutmen Penggerak HAM tahun ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian HAM, rekrutmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program masyarakat desa atau kelurahan sadar akan hak asasi manusia.
Baca Juga: 300 Lebih Reklame Diawasi, Pemkot Depok Siap Tertibkan yang Tak Berizin
Oleh karena itu, sebanyak 200 orang yang dibutuhkan untuk ditetapakan di calon desa atau kelurahan binaan HAM di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun pendaftarannya sendiri akan dibukan pada 20 hingga 24 Juni tahun 2026 mendatang, sehingga masih ada waktu kurang lebih dua minggu ke depan.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi Rekrutmen Penggerak HAM tahun ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Diduga Tunggu Lawan, 20 Pelajar Ditangkap Satgas di Jalan Baru Bogor
Persyaratan Rekrutmen Pengggerak HAM 2026
Pelamar yang akan mengikuti rekrutmen tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh
lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmen-
penggerakham.kemenham.go.id.
Baca Juga: Polisi Kejar Pembius Wanita di Kawasan Sempur Kota Bogor
3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di
bidang:
a. Hak Asasi Manusia
b. Pemberdayaan masyarakat
c. Pendampingan sosial
d. Pelayanan publik
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: Gak Cuma Estetik, 5 Tempat Makan Es Krim di Bogor Ini Terkenal Paling Enak dan Ramai
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
e. PPPK Paruh Waktu
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun
berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Juni 2026 Cair Bertahap, KPM BPNT Kategori Ini Berpeluang Dapat Bantuan
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik
praktis.
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam
proses pengusulan nomor induk pegawai.
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan
yang dicabut status badan hukumnya.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat.
Baca Juga: Gak Cuma Estetik, 5 Tempat Makan Es Krim di Bogor Ini Terkenal Paling Enak dan Ramai
9. Memiliki kemampuan:
a. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah
desa/kelurahan/kampung.
b. Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet.
c. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama
desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Juni 2026 Cair Bertahap, KPM BPNT Kategori Ini Berpeluang Dapat Bantuan
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada
instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya.
13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu
mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah
yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran.
b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026, Ternyata Ini 8 Tugas Utamanya
c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.
Demikian itu adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika kamu ingin mengikuti Rekrutmen Penggerak HAM di tahun 2026.
Editor : Asep Suhendar