RADAR BOGOR - Rekrutmen Penggerak HAM tahun 2026 kini telah resmi diumuumkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Instrumen Penguatan Hak Asasi Manusia, Rekrutmen Penggerak HAM ini bertujuan untuk mendukung penguatan dan pemanjuan HAM di tingkat masyarakat desa atau kelurahan.
Pendaftaran seleksi Penggerak HAM ini akan dibuka pada 20 hingga 24 Juni mendatang dan dilakukan secara online, sebagaimana dikutip darii laman resmi Kementerian HAM.
Baca Juga: SMKN 4 Kota Bogor Jadi Primadona, Pendaftar SPMB Tembus Lebih dari 1.000 Siswa
Lantas, bagaimana cara daftar Rekrutmen Penggerak HAM tersebut? Berikut penjelasannya.
Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026
1. Pelamar Melakukan Pendaftaran Secara Daring
Proses pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online, yaitu dengan mengunjungi laman resmi rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id.
Baca Juga: Mahasiswa UI Ungkap Massa Tetap Tembus Bundaran HI Meski Sempat Dihadang Aparat
2. Isi Formulir Pendaftaran
Silahkan untuk mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai instruksi yang ada pada formulir tersebut.
3. Perhatikan Ketentuan Desa/Domisili
Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai
domisili.
Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Jangan lupa, semua dokumen persyatan diunggah dalam bentuk PDF sesuai ketentuan yang telah ditetapakan.***
Proses pendaftaran Penggerak HAM ini bisa dilakukan dengan menggunakan handphone sehingga dinilai cukup efisien.
Sekedar informasi, jumlah kuota yang dibutuhkan oleh Kementerian HAM untuk program ini yaitu sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.***
Editor : Asep Suhendar